• Senin, 07 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung Imbau Masyarakat Pakai Layanan Dukcapil Secara Online

Selasa, 09 November 2021 - 12.16 WIB
244

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Foto : Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali mengimbau masyarakat agar mau memanfaatkan pelayanan kependudukan dan catatan sipil secara online atau daring.

Hal tersebut disampaikan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7, Nomor 108, dan Nomor 109 tahun 2019 serta Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Selasa (9/11/2021).

Ia meminta para pejabat pemerintahan yang hadir pada saat itu yaitu kepala dinas, camat, dan lurah untuk terus mensosialisasikan Aplikasi Permen Manis.

“Permen Manis ini kan sudah 4 bulan ya sejak Launching, harus cepat ini perkembangannya, Bunda ingin semua orang tahu tentang Permen Manis ini. Jadi semua yang disini bantu sosialisasikan lagi layanan online kita,” kata Eva Dwiana, Selasa (9/11/2021).

Ia juga berharap bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan ini juga, semua keadministrasian untuk pegawai harus disosialisasikan dengan baik sampai ke camat dan lurah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainudin mengatakan bahwa sejak Permendagri ini diberlakukan, dalam dokumen kependudukan sudah tidak perlu menggunakan tandatangan dan cap basah sehingga masyarakat dapat print dokumen kependudukannya sendiri di rumah.

“Pengamanan nya kita sekarang pakai tanda tangan elektronik sejak 18 Maret 2019 dan barcode, artinya tidak pakai tanda tangan basah. Masyarakat bisa print sendiri dengan kertas putih A4 80gram,” ungkap Zainuddin.

Sehingga Ia mengimbau masyarakat agar tak segan lagi menggunakan pelayanan online baik website maupun aplikasi.

“Sedangkan legalisir ada dua jenis, kalau masih yang lama yang ada tanda tangannya itu legalisir nya tetap tanda tangan juga, tapi apabila dokumen nya sudah pakai barcode maka tidak perlu dilegalisir lagi itu ada di Permendagri Nomor 104 tahun 2019,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DIRESMIKAN EVA DWIANA, OBJEK WISATA SUMUR PUTRI DIHARAP DAPAT DIKENAL MASYARAKAT LUAR KOTA

Editor :