• Sabtu, 21 Juni 2025

Kasus Kecelakaan Mobil Brio di Metro, Polisi Segera Kirim Berkas ke Kejari

Selasa, 09 November 2021 - 13.53 WIB
1.4k

Irzun Rama Dhani, pengendara Brio maut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus kecelakaan lalulintas mobil Brio di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur pada Kamis (4/11/2021) kini memasuki babak baru. Polisi akan segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat.

Hal itu diutarakan Kasat Lantas Polres Metro, AKP I Made Sudastra, melalui Kepala Unit Laka Aiptu Suwarno, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (9/11/2021). Ia menerangkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Untuk perkembangan kasus kecelakaan mobil Brio kemarin, sampai saat ini sudah kita lakukan upaya dan sudah kita kirim SPDP kemudian izin sita untuk pengadilan," terangnya.

Baca juga : Renaldy Saputra Korban Brio Maut Dikenal Baik dan Pekerja Keras

Kini penyidik unit Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) telah mempersiapkan berkas yang bakal dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Metro. Polisi menargetkan pengiriman berkas tiga hari kedepan.

"Tinggal persiapan kita kirim kelengkapan berkas untuk kita ajukan ke JPU. Kurang lebih tiga hari ya, terhitung mulai dari hari ini berkas akan kita kirimkan, tinggal tunggu kelengkapan lagi," ujarnya.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pengendara yang kini menjadi tersangka. Polisi juga telah mengambil keterangan dari saksi yang juga merupakan ahli waris dari korban.

"Kita kemarin juga sudah upaya pemeriksaan saksi yang merupakan ahli warisnya dari korban yang meninggal itu. Untuk tersangkanya sudah kita lakukan penahanan pada saat setelah kejadian. Setelah diambil keterangannya, dan ada unsur kelalaian yang terpenuhi maka kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Kini Irzun Rama Dhani terancam pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : TABRAKAN BERUNTUN DI METRO, SATPAM RSUD AHMAD YANI TEW4S