• Minggu, 24 November 2024

Buron 5 Tahun, Pencuri Sapi di Jati Agung Lamsel Diringkus Polisi

Selasa, 09 November 2021 - 10.59 WIB
341

Barang bukti dan pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Setelah buron 5 tahun, SUR (53) pencuri hewan ternak sapi di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung pada Senin (08/11/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pelaku warga Dusun Gedung Wani, Desa Karang Rejo yang merupakan buronan polisi selama 5 tahun itu melakukan pencurian Sapi milik korban Sutik (49) warga Dusun Trisakti Desa Karang Rejo pada Rabu (09/11/2016) sekira pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku yang sudah 5 tahun menjadi DPO," kata Anwar, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (09/11/2021).

Kapolsek mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya bersama tiga orang rekan nya Supriyono, Hanggiri dan Rika Radilan yang sudah menerima putusan hukuman penjara.

"Para pelaku masuk dengan merusak pintu kandang hewan ternak korban yang diurus oleh Ahmad Solihin yang berada di belakang rumahnya," jelasnya.

Setelah itu lanjutnya, para pelaku mengambil 2 ekor sapi yang masing-masing berumur 1 tahun dan 3 tahun, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta, dan kemudian melaporkan ke Polsek Jatiagung.

Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit truk dengan nomor polisi BE 9405 EV yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (*)


Video KUPAS TV : KESAL KEKASIH SULIT DIHUBUNGI, WARGA LANGKAPURA ANIAYA CALON ANAK TIRI