Polres Lampura Ringkus Tiga Pengguna Narkoba, 15 Gram Narkoba Jenis Sabu Disita
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sat Reskrim Narkoba Polres
Lampura berhasil meringkus tiga orang warga Lampura terduga pengguna narkotika
jenis sabu-sabu, bersama pelaku diamankan 29 paket seberat 15,15 gram.
Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Aris Satrio mengatakan
ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Dedi (25), Mirza (26) warga
Desa Pagar Kecamatan Blambangan dan Ali Udin (39) warga Kelurahan Kelapa Tujuh
Kotabumi Selatan Lampura di rumah salah satu tersangka di Desa Pagar.
"Penangkapan itu pada Sabtu (06/11/21) kemarin, sekira
pukul 14.00 WIB saat ketiganya berada di rumah salah satu tersangka di Dusun
Pagar Induk RT 02/ RW 01 Desa Pagar Kecamatan Blambangan atas laporan
masyarakat yang kerap dibuat resah," jelas Aris Satrio, Senin malam
(08/11/2021).
Selanjutnya dalam penangkapan tersebut diamankan barang
bukti yang ikut diamankan Sabu 29 paket seberat 15,15 gram, 1 buah centong, 3
plastik klip, dan tas kecil merk TAPAX warna hitam.
Kasat Narkoba juga menyebutkan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Lampura. (*)
Video KUPAS TV : TABRAKAN BERUNTUN DI METRO, SATPAM RSUD AHMAD YANI TEW4S
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024