Polres Lampura Ringkus Tiga Pengguna Narkoba, 15 Gram Narkoba Jenis Sabu Disita

Dua dari tiga pengguna narkoba saat dimintai keterangan di Polres Lampura. Foto: ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sat Reskrim Narkoba Polres
Lampura berhasil meringkus tiga orang warga Lampura terduga pengguna narkotika
jenis sabu-sabu, bersama pelaku diamankan 29 paket seberat 15,15 gram.
Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Aris Satrio mengatakan
ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Dedi (25), Mirza (26) warga
Desa Pagar Kecamatan Blambangan dan Ali Udin (39) warga Kelurahan Kelapa Tujuh
Kotabumi Selatan Lampura di rumah salah satu tersangka di Desa Pagar.
"Penangkapan itu pada Sabtu (06/11/21) kemarin, sekira
pukul 14.00 WIB saat ketiganya berada di rumah salah satu tersangka di Dusun
Pagar Induk RT 02/ RW 01 Desa Pagar Kecamatan Blambangan atas laporan
masyarakat yang kerap dibuat resah," jelas Aris Satrio, Senin malam
(08/11/2021).
Selanjutnya dalam penangkapan tersebut diamankan barang
bukti yang ikut diamankan Sabu 29 paket seberat 15,15 gram, 1 buah centong, 3
plastik klip, dan tas kecil merk TAPAX warna hitam.
Kasat Narkoba juga menyebutkan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Lampura. (*)
Video KUPAS TV : TABRAKAN BERUNTUN DI METRO, SATPAM RSUD AHMAD YANI TEW4S
Berita Lainnya
-
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025