Polres Lampura Ringkus Tiga Pengguna Narkoba, 15 Gram Narkoba Jenis Sabu Disita

Dua dari tiga pengguna narkoba saat dimintai keterangan di Polres Lampura. Foto: ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sat Reskrim Narkoba Polres
Lampura berhasil meringkus tiga orang warga Lampura terduga pengguna narkotika
jenis sabu-sabu, bersama pelaku diamankan 29 paket seberat 15,15 gram.
Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Aris Satrio mengatakan
ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Dedi (25), Mirza (26) warga
Desa Pagar Kecamatan Blambangan dan Ali Udin (39) warga Kelurahan Kelapa Tujuh
Kotabumi Selatan Lampura di rumah salah satu tersangka di Desa Pagar.
"Penangkapan itu pada Sabtu (06/11/21) kemarin, sekira
pukul 14.00 WIB saat ketiganya berada di rumah salah satu tersangka di Dusun
Pagar Induk RT 02/ RW 01 Desa Pagar Kecamatan Blambangan atas laporan
masyarakat yang kerap dibuat resah," jelas Aris Satrio, Senin malam
(08/11/2021).
Selanjutnya dalam penangkapan tersebut diamankan barang
bukti yang ikut diamankan Sabu 29 paket seberat 15,15 gram, 1 buah centong, 3
plastik klip, dan tas kecil merk TAPAX warna hitam.
Kasat Narkoba juga menyebutkan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Lampura. (*)
Video KUPAS TV : TABRAKAN BERUNTUN DI METRO, SATPAM RSUD AHMAD YANI TEW4S
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025