Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Brio di Metro, Pengemudi Resmi Jadi Tersangka

Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro, Aiptu Suwarno, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pasca kecelakaan maut yang melibatkan Honda Brio dengan empat kendaraan bermotor roda dua di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Metro Timur Kamis (4/11/2021), kini aparat Kepolisian Resort Metro mengungkapkan penyebab terjadinya kecelakaan.
Dari keterangan yang dihimpun Kupastuntas.co, tak hanya penyebab kecelakaan yang dibeberkan, Polisi juga telah menetapkan pengemudi Brio maut sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro, AKP I Made Sudastra, melalui Kepala Unit Laka, Aiptu Suwarno menjelaskan, tragedi Brio maut itu disebabkan oleh sang pengemudi Irzun Rama Dhani (37) dalam kondisi mengantuk saat mengendarai mobil tersebut.
"Untuk kronologis kejadian kecelakaan kemarin, hasil dari penyidikan kita dan hasil BAP pengemudi mobil yaitu Irzun Rama Dhani dalam keadaan mengantuk. Begitu terjadi tabrakan pertama pengemudi ini panik sehingga dia tidak konsentrasi, yang seharusnya menginjak rem justru yang diinjak adalah gas, sehingga tabrakan terjadi yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu korban luka berat serta tiga korban luka ringan," paparnya, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Baca juga : Honda Brio Tabrak Empat Motor di Metro Hingga Satu Tewas, Ini Penjelasan Polisi
Aiptu Suwarno menjelaskan, berdasarkan pengakuan pengemudi, ia mengantuk lantaran begadang semalaman di pesta pernikahan kerabatnya di daerah Trimurjo, Lampung Tengah.
"Jadi mengantuknya pengemudi ini karena kecapekan lantaran membantu kerabatnya yang hajatan. Kemudian pengemudi itu lalu menjemput orang tuanya di Metro Timur untuk diantarkan ke Trimurjo lagi. Jadi saat kecelakaan itu di dalam mobil ada si pengendara dan orang tuanya," ucapnya.
Kanit juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pengemudi tersebut telah mahir mengendarai mobil. Mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1789 FR itu ia pinjam dari orang lain yang merupakan teman kerabatnya.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin, pengemudi ini sudah 17 tahun mengemudikan mobil, jadi bukan karena baru belajar tapi karena murni mengantuk dan panik sehingga terjadilah tabrakan. Pengemudi juga sudah pasrah dan mengakui kesalahannya, mobil itu juga dapat dia pinjam. Yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan bahwa akan mereka hadapi sendiri dan tidak menggunakan pengacara," bebernya.
Kini pengemudi Brio maut tersebut telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro. Irzun Rama Dhani terancam pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk pengemudinya sudah kita lakukan penahanan terhitung sejak selesai pemeriksaan hari Kamis kemarin karena terbukti ada lalai dan kurang hati-hatinya dalam berkendara. Jadi untuk sanksi kita kenakan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang mana menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancamannya enam tahun penjara," tandasnya.
Baca juga : Renaldy Saputra Korban Brio Maut Dikenal Baik dan Pekerja Keras
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pengendara Brio maut tersebut, tidak ditemukan kandungan alkohol maupun narkotika.
"Setelah kecelakaan kemarin, penyidik unit laka Satlantas Polres Metro berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk melakukan tes urine terhadap pengendara Honda Brio yang terlibat kecelakaan maut di Tejoagung kemarin," terangnya.
"Tes urine dilakukan setelah kecelakaan, sekitar jam 11.00 WIB. Hasil dari tes urine terhadap pengendara tersebut negatif, yang bersangkutan tidak dalam pengaruh narkotika maupun alkohol," pungkasnya.
Kini Polisi mengimbau masyarakat khususnya warga luar Kota Metro untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Kondisi lalulintas di Metro yang banyak persimpangan mengharuskan pengendara mengurangi kecepatan demi keselamatan diri dan orang lain. (*)
Video KUPAS TV : DUA MOTOR TABRAKAN DI BANDAR LAMPUNG, SATU PENGENDARA TEW4S
Berita Lainnya
-
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025 -
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025