Kadinsos Aswarodi : Lembaga yang Lakukan Penggalangan Dana Ilegal dapat Dikenakan Pidana Kurungan

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga sosial ataupun lembaga masyarakat yang melakukan pengumpulan dana namun tidak memiliki izin secara resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maka dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan, aturan tersebut tertuang didalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang.
"Seusai dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 bahwa lembaga yang melakukan penggalangan dana namun tidak memiliki izin atau ilegal dari pemerintah dapat dikenakan sangsi kurungan tiga bulan," kata Aswarodi saat dimintai keterangan, Senin (8/11/2021).
Ia melanjutkan, lembaga yang ingin melakukan penggalangan dana maka harus mengajukan izin kepada pemerintah yang selanjutnya akan ditentukan waktu penggalangan dana hingga cakupan wilayahnya.
"Jika penggalangan dananya hanya satu daerah maka izinnya ke masing-masing kepala daerah bupati dan walikota. Tapi ketika cakupannya lebih dari satu daerah maka izinnya ke gubernur. Jika lebih dari satu provinsi maka izinnya ke pusat," imbuhnya.
Selanjutnya, jika lembaga yang mendapatkan izin telah selesai melakukan kegiatan penarikan maupun penghimpunan dana maka harus menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah.
"Ini juga tidak boleh dilakukan oleh perorangan harus ada organisasi dan ada akte notarisnya. Jika kegiatan penggalangan dana sudah selesai maka harus menyampaikan laporan lagi," ungkapnya.
Sementara itu untuk pengawasan dilapangan pihaknya melibatkan instansi terkait lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) hingga kepolisian.
Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung M. Firsada mengatakan, khusus untuk penghimpunan dana melalui kota amal pihaknya bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Untuk penggalangan dana melalui kotak amal pengawasannya ada di Baznas yang dikoordinasikan oleh Kanwil Kemenag. Kita juga akan bersinergi supaya lebih mengawasi operasional kotak amal, karena izinnya dikeluarkan oleh Baznas," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menghimbau kepada masyarakat Lampung untuk berhati-hati dan teliti dalam memberikan sumbangan. Pastikan jika uang yang disumbangkan disalurkan kepada kegiatan yang benar.
"Masyarakat harus hati-hati dan teliti juga. Apa lagi dalam mengakses informasi karena kadang-kadang hanya terpaku pada satu sumber saja. Informasi yang benar adalah dikeluarkam oleh lembaga yang berwenang," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SIAGA BENCANA, ARINAL DJUNAIDI SIAPKAN PERSONEL GABUNGAN
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025 -
Asroni Paslah Dorong Legalitas Sekolah Siger Harus Segera Tuntas
Jumat, 11 Juli 2025 -
Soal Sekolah Siger Pemkot Bandar Lampung, Pengamat: Jika Pakai ABPD Harus Ada Transparansi
Jumat, 11 Juli 2025