• Senin, 07 Juli 2025

Dua Penyu Sisik Ditemukan Mati di Pantai Labuhan Jukung Pesibar

Minggu, 07 November 2021 - 17.10 WIB
192

Salah Satu Penyu yang ditemukan mati di bibir Pantai Labuhan Jukung Pesisir Barat, Minggu (7/11/2021). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Akibat cuaca ekstrem, dua penyu sisik (Eretmochelys Imbricata) ditemukan mati terdampar di Pantai Labuhan Jukung, Pesisir Barat (Pesibar).

Masyarakat menduga matinya hewan yang dilindungi tersebut akibat tersapu ombak kencang dan tertimpa sampah yang terbawa ombak.

Kepala Dinas Perikanan, Armen Qadar, melalui Kepala Bidang Perikanan, Bambang Supeno mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya penyu yang mati di sekitaran pantai setempat.

"Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) terkait kejadian tersebut," kata Bambang, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Minggu (7/11/2021).

Bambang juga mengatakan, ada dua faktor yang bisa menjadi penyebab kematian kedua penyu tersebut, pertama faktor alam dan kedua faktor manusia.

"Faktor alam bisa disebabkan akibat penyu tersebut terdampar atau pun hal-hal lainnya yang bisa menyebabkan hewan yang dilindungi tersebut mati," jelasnya.

Lalu faktor manusia disebabkan karena saat ini banyak manusia yang membuang sampah sembarangan ke laut yang menyebabkan terganggunya ekosistem laut.

"Sebelumnya kita juga mendapat laporan bahwa di beberapa pantai lain banyak ditemukan penyu mati yang didisebabkan terjerat tali masker yang dibuang di pantai," lanjutnya.

"Bahkan bukan hanya penyu, hewan-hewan lain pun ikut terkena dampak akibat banyaknya sampah masker dan juga sampah lainnya yang dibuang sembarang di sekitaran pantai," jelasnya.

Menurutnya, meningkatnya penggunaan masker saat ini sangat berdampak pada ekosistem khususnya laut. Karena banyak pengunjung yang berwisata ke pantai membawa masker lalu dibuang ke laut.

"Seharusnya masyarakat bisa bersama-sama menjaga ekosistem yang ada agar tetap lestari. Terlebih penyu yang mati tersebut merupakan jenis hewan yang dilindungi, bahkan populasinya hingga kini terus mengalami penurunan," ungkapnya.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat, jika menemukan penyu dalam kondisi hidup atau mati terdampar di pantai, dihimbau agar tidak diambil dan dijadikan koleksi, karena penyu merupakan satwa langka yang dilindungi.

"Kita harap jika ada penyu yang mati seperti itu bisa menghubungi dinas perikanan, atau menguburkan bangkai penyu tersebut. Jangan sampai dibawa pulang dan menjadi bahan koleksi," terangnya.

Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, bahwa segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Sedangkan menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan baik itu penjual atau pembeli satwa dilindungi seperti penyu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (*)


Video KUPAS TV : DIRESMIKAN EVA DWIANA, OBJEK WISATA SUMUR PUTRI DIHARAP DAPAT DIKENAL MASYARAKAT LUAR KOTA