Penetapan Calon Kades Curup Guruh Kagungan Lampura Timbulkan Polemik
Kupastuntas.co,Lampung Utara - Proses penetapan calon Kades Curup Guruh Kagungan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura menimbulkan Polemik, pasalnya calon Petahana dinyatakan lolos sebagai calon Kades 2021 - 2027 dalam Pilkades Desember mendatang sedangkan belum mengantongi rekomendasi dari Inspektorat Lampura.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Lampura, Abdurrahman telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lampura bersama Panitia Pilkades desa dan Kecamatan.
"DPMD Kabupaten telah memfasilitasi permasalahan tersebut, karena kewenangan menetapkan atau menggugurkan calon kades berada di panitia desa, hadir juga dalam pertemuan tersebut pihak Kejari, Polres Lampura dan Asisten I serta pihak panitia Pilkades," jelas Abdurrahman, Sabtu (06/11/2021).
Dirinya mengatakan dalam pertemuan tersebut diberikan waktu paling lambat Minggu depan, calon Petahana menyelesaikan tanggungan agar rekomendasi dapat dikeluarkan oleh Inspektorat.
"Ini merupakan tindak lanjut Surat dari Inspektorat karena mereka belum memberikan rekomendasi namun Panitia desa telah menetapkan calon Incumbent didesa tersebut, dan kewenangan kembali lagi ke Panitia desa" pungkas Abdurrahman.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa ketetapan calon Kades tanggung jawab panitia di tingkat desa dan tidak memiliki intervensi dari manapun.
"Kalau di Bagian Hukum hanya dapat melihat nanti ketika ada permasalahan, dan terkait suksesi Pilkades ini diperlukan pengawasan dari seluruh pihak" jelas Iwan.
Di tempat terpisah pihak Keluarga calon Incumbent merasa sangat keberatan atas pernyataan Camat Kotabumi Selatan bahwa calon digugurkan namun hal tersebut telah diklarifikasi sebelumnya.
"Sangat kami sayangkan muncul pemberitaan dan pemberitahuan dari Camat adanya pengguguran calon Kades yang membuat gaduh, walaupun sudah dia klarifikasi tadi malam" ujar Hendra selaku anak calon Kades tersebut.
Hendra juga menjelaskan bahwa permasalahan rekomendasi itu telah diurus dengan pihak Inspektorat Lampura namun karena belum dapat melunasi maka ditunda dan kemarin (06/11) telah kami bayarkan lunas.
"Hari Senin (08/11) nanti, Insya Allah rekomendasi menyusul tentunya melalui tahapan dan koordinasi sebelumnya antara panitia desa dengan inspektorat dengan Rekomendasi menyusul," pungkas Hendra.
Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Desa tersebut, Wanto menjelaskan keputusan disaat rapat berbagai pihak di Aula DPMD Lampura diketahui bahwa surat rekomendasi itu bukan suatu yang menggugurkan calon Kades.
"Dalam proses tahapan verifikasi serta hasil berita acara sudah selesai dan calon Petahana desa Curup Guruh telah ditetapkan sebagai calon Kades dalam Pilkades kedepan dengan nomor urut 5," jelas Wanto. (*)
Video KUPAS TV : MAHASISWA UIN RADIN INTAN LAMPUNG BERKELAHI DI KAMPUS
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024