• Senin, 07 Oktober 2024

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak Terhadap Ayah Kandung di Pesawaran

Jumat, 05 November 2021 - 19.35 WIB
199

Salah satu adegan rekonstruksi terkait pembunuhan anak terhadap ayah kandung. Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Satreskrim Polres Pesawaran menggelar rekonstruksi terkait pembunuhan anak UB (37) terhadap MY (76) ayah kandung yang dilakukan di Kecamatan Kedondong pada Minggu (26/09/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan 21 reka adegan pembunuhan UB terhadap ayahnya di ruang Tekab 308, Jumat (05/11/2021).

Dalam adegan rekonstruksi itu, UB melakukan reka adegan saat membunuh ayahnya dengan cara memukul kepala dan menggantung korban di dapur.

"Jadi UB setelah memukul korban, kemudian mengikat leher korban dengan tali dan menggantungkan korban, jadi seolah-olah korban gantung diri," kata Supriyanto, saat memberikan keterangan.

Baca juga : Geger! Kakek 76 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kedondong Pesawaran

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, pihaknya mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena permasalahan uang.

"Jadi dari pengakuan tersangka, korban menitipkan sejumlah uang kepada tersangka, namun uangnya dihabiskan oleh tersangka dan akhirnya cekcok kemudian terjadilah pembunuhan tersebut," jelasnya.

Ia mengungkapkan, sementara tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lawyer LBH Cahaya Keadilan Lampung, Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka UB selama pemeriksaaan.

Pihaknya telah menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan UB terhadap ayah kandungnya.

Baca juga : Terungkap! Kakek Ditemukan Tewas Tergantung di Pesawaran Dibunuh Anaknya

Selanjutnya, pihaknya secara langsung mendapatkan surat pernyataan dari keluarga kandung tersangka bahwa memaafkan perbuatan tersangka.

"Ini saya mendapat surat langsung, initinya ibu, kakak dan keluarga besar telah memaafkan perbuatan yang dilakukan UB, ibunya juga mengaku shock mendapat berita pembunuhan tersebut karena UB adalah seorang yang baik dan tidak pernah marah," ungkapnya.

Ia berharap dengan surat pernyataan tersebut dapat memberikan keringanan terhadap ancaman hukuman yang diberikan oleh UB.

"UB meninggalkan dua anak yang masih kecil yang mana memang masih membutuhkan nafkah dari ayahnya, istrinya hanya berdagang sayur keliling, jadi dengan ini kami berharap jaksa dapat memberikan keringanan hukuman terhadap Ub," ungkapnya.

"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum UB divonis oleh hakim, bahwa benar telah melakukan perbuatan tersebut, karena saat ini masih dalam proses penyidikan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU PENGEROYOKAN DI TAMAN GAJAH BANDAR LAMPUNG DITANGKAP