Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Jumat (5/11/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - NV (40) warga Langkapura, Bandar Lampung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung di kediamannya, Kamis (4/11/2021), usai menganiaya JS (7) warga Natar, Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka merupakan calon ibu tiri dari korban, karena sebelumnya sang ayah dari JS berencana menikah dengan pelaku.
"Karena ayah dari JS ini bekerja di Provinsi Jambi, sehingga JS dititipkan kepada NV sejak bulan Maret, hingga korban dikembalikan kepada sang ayah," kata Devi, saat dimintai keterangan, Jumat (5/11/2021).
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dia (NV) melakukan tindakan tersebut satu bulan terakhir, dimana saat ayah dari JS sudah susah untuk dihubungi," jelas Devi.
Baca juga : Bocah di Bandar Lampung Dianiaya Calon Ibu Tiri, Ayah Kandung Lapor Polisi
Karena merasa kesal sang kekasih sulit dihubungi sehingga tersangka melampiaskan kekesalan tersebut terhadap JS dengan cara dipukul menggunakan kayu batang kemoceng, digigit dan serta di cubit.
Atas perbuatannya kini tersangka dikenakan pasal Pasal 80 ayat 1 Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.
"Pasal 44 KUHP KDRT ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mendapatkan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000," tandasnya.
Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ahmad Aprilyandi berharap kepada semua orang tua dalam mempercayakan orang lain untuk menjaga sang anak.
"Agar lebih berwaspada dalam menjaga anak, dalam kasus ini sang ayah sudah percaya terhadap orang yang akan menjadi bagian dari keluarganya," katanya.
Disinggung terkait kondisi sang anak saat ini, Ahmad mengatakan jika yang penting saat ini pihaknya dapat mengamankan sang anak agar trauma terhadap sang anak dapat segera di obati.
"Kita buat anak nyaman, kasihan anak sudah ditinggal ibunya selama 3 tahun dan diperlakukan tidak sepantasnya dan perlakukan yang tidak baik. Saat ini kita sedang lengkapi berkas yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU PENGEROYOKAN DI TAMAN GAJAH BANDAR LAMPUNG DITANGKAP
Berita Lainnya
-
Tujuh Pemda di Lampung Masih Berutang ke PT SMI, Besaran Rp 34 Miliar hingga Rp 114 Miliar
Senin, 03 November 2025 -
DPRD Lampung Minta Pemda Aktif Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Minggu, 02 November 2025 -
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Mencapai 4 Meter
Minggu, 02 November 2025 -
Indonesia Rugi 133,2 Triliun per Tahun Akibat Judi Online
Minggu, 02 November 2025









