Oknum PNS BPBD Lamsel Dihukum 7 Bulan Penjara Terkait Pungli Rapid Antigen di Bakauheni
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan (Lamsel) Afrianto bersama rekannya Budi Riski yang melakukan pungutan liar terkait Rapid Antigen di Bakauheni terima putusan hukuman.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (01/11/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai oleh Fitra Renaldo menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Afrianto.
Sementara rekannya Budi Riski, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman sipp.pn-kalianda.go.id.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamsel Rivaldo Valini Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamsel Rachmat Djati Waluya dan para terdakwa sudah terima dengan putusan hukuman yang dibacakan Majelis Hakim.
"Terima, karena itu juga sudah lebih dari 2/3 tuntutan JPU," katanya ketika dihubungi, Jumat (05/11/2021).
Sebelumnya JPU Kejari Lamsel Rachmat Djati Waluya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
JPU menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Kedua terdakwa diketahui diamankan petugas pada Juli 2021 lalu karena melakukan pungutan liar terkait Rapid Antigen sebagai syarat perjalanan kepada penumpang bus yang akan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni.
Afrianto yang merupakan seorang PNS BPBD Lamsel itu bekerjasama dengan rekannya Budi Riski seorang pengurus penyeberangan Bus untuk memanfaatkan momentum penyekatan itu untuk kepentingan pribadi.
Mereka meminta sejumlah uang terhadap 10 orang penumpang yang tidak memiliki surat hasil rapid antigen atau vaksin yang berada di bus Laksmi Langgeng dan 2 bus Handoyo. Dari hasil perbuatannya, mereka berhasil mendapat uang sebesar Rp. 1.300.000. (*)
Video KUPAS TV : KUKUHKAN GAPOKTAN, MUSA AHMAD HARAP PETANI SEJAHTERA
Berita Lainnya
-
H-10 Hingga H-5 Lebaran: 363.607 Pemudik Masuk Sumatera, Puncak Mudik Diprediksi 19 Maret
Selasa, 17 Maret 2026 -
Kapolda, Gubernur, dan Pangdam Turun Langsung Pantau Arus Mudik di Bakauheni
Senin, 16 Maret 2026 -
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026








