• Jumat, 11 Juli 2025

Disdik Lampung Serahkan Proses Hukum Oknum Guru Terduga Teroris ke Pihak Berwajib

Jumat, 05 November 2021 - 15.56 WIB
209

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Sulpakar saat dimintai keterangan. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, menyerahkan proses hukum oknum guru berinisial DRS yang ditangkap Densus 88 ke pihak yang berwajib.

"Untuk proses hukum guru yang ditangkap oleh Densus 88 sepenuhnya kami serahkan ke pihak yang berwajib. Saya dengar berita adanya guru yang terlibat jaringan teroris sangat kaget dan kecewa," kata Kadisdik Provinsi Lampung Sulpakar, saat dimintai keterangan, Jum'at (5/11/2021).

Sulpakar juga membenarkan jika DRS yang tergabung kedalam Jamaah Islamiyah (JI) merupakan salah seorang guru aktif di salah satu sekolah menengah atas (SMA) yang ada di Lampung. 

"Benar dia guru sekolah menengah atas tapi untuk mengajar nya dimana kami juga belum tahu pasti. Saat ini juga kami sudah membentuk tim untuk mencari tahu informasi sepenuhnya terkait dengan DRS," imbuhnya.

Sulpakar juga mengatakan jika dirinya sangat kecewa, guru yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik kepada murid justru terlibat dalam hal yang tidak dibenarkan.

"Yang pasti kami sangat kecewa, guru yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik untuk para murid tapi malah justru terlibat dalam aksi yang tak dapat dibenarkan sama sekali," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengajak kepada seluruh guru yang ada di Lampung untuk dapat mempererat persatuan dan kesatuan serta memberikan pemahaman yang baik kepada para siswa.

"Guru harus cermat menyaring aliran-aliran yang baik atau buruk. Jadikan kasus ini sebagai pembelajaran yang baik d ikemudian hari. Kita harus berjuang hilangkan perusak negara kita di Indonesa," tutupnya.

DRS diketahui tergabung kedalam sebuah yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) yang diduga diguanakan untuk penggalangan dana kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan ditangkap oleh Densus 88 pada, Senin (1/11/2021). (*)

Video KUPAS TV : KUKUHKAN GAPOKTAN, MUSA AHMAD HARAP PETANI SEJAHTERA


Editor :