Warga Sukarame Baru Siap Bongkar Rumahnya Jika Putusan Pengadilan Lahan 2,6 Hektar Milik Pemprov

Perwakilan Warga, Asep Iwan Stiawan, saat dimintai keterangan, Kamis (4/11/2021). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Sukarame Baru, Bandar Lampung siap membongkar sendiri rumahnya jika lahan 2,6 hektar yang saat ini ditempati nantinya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu memang milik Pemprov Lampung.
Perwakilan warga, Asep Iwan Setiawan mengatakan, tanah garapan itu benar keluar dari direksi PTPN 7 langsung pada tahun 1985, sementara Pemprov klaim itu sejak 1997.
Ia juga menjelaskan, yang menjadi rujukan ada pada patok PTPN 7 dan BPN itu tidak pernah berubah, dan warga tidak pernah sedikitpun menggeser patok itu.
"Kalau mereka (Pemprov) ngeklaim ke dalam masuk 5 meter dari pembatas, silakan kita buktikan ke BPN. Kita proses hukum ke PTUN dulu," ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Untuk itu lanjutnya, warga meminta waktunya Pemprov Lampung agar jangan terburu-buru melakukan eksekusi.
"Seandainya tanah itu peruntukannya betul masuk seritifikat Pemprov, kita warga yang bakal bongkar sendiri, InsyaAllah kita juga ada ekskavator. Tidak harus nunggu alat berat dari Pemprov. Maka kita minta buktinya saja nanti," kata Setiawan.
"Karena kita warga dari dulu sudah ada disini. Kalau sudah di kapling-kapling bisa untuk ASN, ya kita juga minta bisa menempatinya kita juga siap bayarnya," sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan dari sertifikat Pemprov ada 2,6 hektar tanah yang di klaim milik Pemprov, dimana di dalamnya ada 28 kartu keluarga (KK).
"Jika nantinya akan di eksekusi, dari 28 KK itu beda-beda. Ada 19 rumah warga yang hanya kena belakang rumahnya saja sekitar 3-4 meter, sementara sisanya itu seluruhnya kena," ujarnya.
Sementara, Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Meydiandre, mengatakan, lahan yang ditempati oleh warga kurang lebih ada 7-8 hektar, baik di Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Sabah Balau, Lampung Selatan.
"Dari angka itu, kalau di Sukarame Baru sekitar 2,6 hektar sementara sisanya itu ada di Sabah Balau," ujarnya.
Namun demikian atas persoalan itu, DPRD Provinsi Lampung menyarankan agar kedua belah pihak untuk duduk bersama mencarikan solusinya.
"Karena kalau persoalan ini sudah masuk ke ranah litigasi peradilan, maka putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat lagi ketika sudah diketok Palu. Lalu ada eksekusi bisa jadi tidak untung dua-duanya," saran Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal. (*)
Video KUPAS TV : LUBANGI ATAP MINIMARKET, MALING CONGKEL ATM CAMPANG RAYA
Berita Lainnya
-
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025