• Minggu, 06 Juli 2025

Tinjau Lahan di Sukarame Baru, Berikut Sejumlah Temuan DPRD Lampung

Kamis, 04 November 2021 - 14.10 WIB
375

Komisi l DPRD Provinsi Lampung bersama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat melakukan peninjauan lokasi tanah yang di klaim milik Pemprov di Sukarame Baru, Bandar Lampung, Kamis (4/11/2021). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi l DPRD Provinsi Lampung bersama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat melakukan peninjauan lokasi tanah yang diklaim milik Pemprov di Sukarame Baru, Bandar Lampung, Kamis (4/11/2021).

Rombongan langsung mengecek patok pembatas PTPN 7 dan BPN yang tidak sinkron di Jln. Prof Dr Hamka samping SMA 12 Bandar Lampung, dilanjutkan ke jalan Malay Raya dan terakhir di Gang Pendidikan seputar SMK N 7 Bandar Lampung.

Dalam peninjauan itu, DPRD Lampung juga menemukan ada lokasi kaplingan yang diperuntukan bagi ASN.

Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal, mengatakan mengapa muncul persoalan karena ada dua pihak atau lebih punya kepentingan sama, Ini harus diluruskan.  

"Setelah kita cek di lapangan PTPN 7 ada patok sendiri BPN juga ada patok sendiri.  Nah ini kita coba kroscek kita sepadankan titik koordinatnya, karena bisa jadi patok BPN salah. Kita runut dari awal nanti kan keliatan," ujarnya.

Yozi menyarankan, agar permasalahan ini bisa dibicarakan untuk mencari jalan keluarnya yang menguntungkan semua, walaupun konsekuensi nya ada rasa rugi semua karena nggak mungkin untung semua.  

"Kalau persoalan ini masuk ke ranah litigasi peradilan, maka putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat lagi ketika sudah diketok Palu. Lalu ada eksekusi bisa jadi tidak untung dua-duanya," kata Dia.

Ia mengatakan, Komisi l juga akan panggil PTPN 7 dan BPN untuk melihat kebenaran materil seperti apa. Karena BPN belum hadir peninjauan hari ini.  

"Kita minta juga sama pemprov jangan dulu lakukan eksekusi. Kasih jeda dulu, kalau memang itu lahan pemprov ya warga iklas," pintanya.

Ia menuturkan, Pemprov punya hak pakai diberi negara. Lalu karena ada permohonan dari pemprov, PTPN 7 ini melepaskan kembalikan pada negara. Kemudian negara melalui BPN memberi hak pada pemprov.  

"Nah kita akan pelajari ada tidak pemprov mengalihkan jadi hak milik kalau ada ya tidak masalah. Begitu juga pernyataan dari masyarakat, kalau ASN itu memang boleh mempunyai hak milik di lokasi ini dengan mencicil, ya masyarakat juga mau tinggal berunding soal harga. Jadi sebetulnya ada solusi," ungkapnya.

Sementara, Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Meydiandre mengatakan ada aturannya sama halnya perumahan Korpri dan Way Huwi. Itu aset pemprov juga, jadi mirip seperti itu. 

"Ini punya pemprov juga SMA dan SMK, dan tahun pelepasannya sama. Dokumen nya jelas kok. Jadi kita kembalikan ke posisi semula soal penertiban saya kembalikan ke pimpinan," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : GEGER! WARGA KALIANDA TEMUKAN MAYAT DI SUMUR

Editor :