Seluruh Pekerja di Mesuji Diminta Terapkan 4 Langkah Pencegahan Covid-19

Surat edaran Bupati Mesuji Nomor : KS.01.02/4324/V.05/MSJ/202J tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Kepala Dinas Nakertrans Mesuji, Najmul Fikri meminta, seluruh pekerja/buruh di Kabupaten Mesuji untuk menerapkan 4 langkah pencegahan Covid-19.
Hal itu menindaklanjuti surat edaran Bupati Mesuji Nomor : KS.01.02/4324/V.05/MSJ/202J tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.
"Serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19," kata Najmul, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (4/11/2021).
Adapun 4 langkah pencegahan Covid-19 tersebut diantaranya :
- Seluruh pekerja/buruh beserta anggota keluarganya yang belum vaksinisasi Covid-19 untuk dilakukan pendataan, selanjutnya disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Paling Lambat hari Senin (8/11/2021) Pukul 16.30 WIB sore.
- Pimpinan perusahaan diharapkan mengintruksikan kepada pekerja/buruh yang belum vaksin agar segera melakukan vaksinasi di Puskesmas terdekat.
- pekerja/buruh diharuskan memakai alat pelindung diri serta melampirkan kartu vaksin dosis satu, pada saat melakukan aktivitas di dalam dan luar ruangan.
- Protokol kesehatan selalu diterapkan serta tersedianya perlengkapan sarana kesehatan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Saat ini pemerintah pusat telah menetapkan kabupaten Mesuji masuk kategori level 3 PPKM, maka dari itu untuk menurunkan level tinggi ke level lebih rendah, salah satunya dengan mengidentifikasikan pelaksanaan vaksinasi ke masyarakat," pungkasnya (*)
Video KUPAS TV : USTAD WIJAYANTO APRESIASI PROGRAM KEAGAMAAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Kejari Mesuji Ungkap Proyek Fiktif Pengerjaan Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Sengketa Warga Dengan PT Sumber Indah Perkasa Mesuji, Terjadi Enam Kesepakatan
Jumat, 10 Oktober 2025