• Jumat, 17 Januari 2025

Pemkab Lampura Targetkan Seluruh Aset Bersertifikat pada 2022

Kamis, 04 November 2021 - 16.04 WIB
133

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Milik Negara Biantori saat memberikan keterangan.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dalam rapat KPK dengan Pemkab Lampura dan Kantah ATR/BPN setempat  pada 2 November lalu diketahui dari 1.172 bidang tanah aset Pemkab Lampung Utara belum disertifikasi secara menyeluruh.

Setidaknya baru 240 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat dan 932 bidang tanah belum memiliki sertifikat dengan nilai mencapai lebih dari 60 Miliar dan diminta segera melakukan penertiban aset Pemkab setempat

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara pada BPKAD Lampura Biantori, S.Sos, M.H menjelaskan bahwa sebelumnya Bupati Lampura telah memberikan instruksi terkait permasalahan sertifikat aset Pemkab harus selesai di tahun 2022 mendatang.

"Saat ini sudah ada 114 bidang tanah yang telah sesuai persyaratan dan gambar ukur oleh BPN Lampura dan menunggu penerbitan sertifikat, hasil koordinasi tadi kemungkinan pekan depan sudah jadi dan ditahun 2021 telah masuk 548 usulan ke BPN untuk penerbitan sertifikat dan apabila masih ada sisa kita akan selesaikan di tahun mendatang," jelas Biantori, Kamis (04/11/2021).

Dia mengatakan bahwa dari 932 bidang tanah yang dinyatakan belum bersertifikat 80 persen diantaranya berisi bangunan dan sebagian memiliki sertifikat namun belum proses balik nama ke Pemkab. 

"Pada dasarnya tidak ada istilah penundaan masalah sertifikasi itu, namun beberapa kendala dilapangan diantaranya proses pendaftaran, SK dan dasar penerbitan sertifikat serta pengukuran lahan memakan waktu yang lama," ujar Biantori

Pasalnya koordinasi dengan saksi batas wilayah membutuhkan waktu belum lagi adanya komplain dari saksi atau hak waris batas lahan jadi penghambat namun sejauh ini tidak ada konflik atau masuk ke ranah pidana.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara itu juga menambahkan bahwa permasalahan tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Lampura bahkan mungkin skala Nasional.

"Bahkan program penertiban sertifikasi aset daerah masuk dalam program Nawacita Pemerintah Pusat, namun kami menegaskan seluruh aset yang menjadi milik Pemkab Lampura yang telah masuk database memiliki kelengkapan kepemilikan pendukung berupa surat Hibah atau Wakaf," pungkas Biantori. (*)

Video KUPAS TV : GEGER! WARGA KALIANDA TEMUKAN MAYAT DI SUMUR

Editor :