Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung Ditolak Majelis Hakim

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi benih jagung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi yang sebelumnya telah
diajukan oleh dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung Edi
Yanto dan Imam Mashuri.
Jawaban tersebut dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendro
Wicaksono dengan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melanjutkan
sidang tersebut.
"Kami menyatakan keberatan terkait eksepsi yang
diajukan oleh kedua terdakwa, kami menolak semua dalil-dalil pengajuan eksepsi
tersebut," katanya, Kamis (4/11/21).
Terkait penolakan tersebut, hakim meminta agar JPU melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang telah disiapkan, pasalnya materi keberatan yang diajukan oleh kedua terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
BACA JUGA: Penasehat Hukum Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung Kompak Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
"Kami meminta agar sidang ini dilanjutkan, dan JPU
dapat menghadirkan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan," jelas
Hendro.
Jawaban yang diberikan oleh Majelis Hakim sejalan dengan
jawaban dari JPU yang sudah dijawab pekan lalu, dengan alasan yang sama.
"Pasal yang diterapkan kedapa kedua terdakwa, kami
beranggapan sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil. Itulah jawaban
kami terhadap eksepsi yang diajukan," tambah Hendro.
Diketahui sebelumnya bahwa kuasa hukum dari kedua terdakwa
telah mengajukan eksepsi dengan alasan pihaknya keberatan atas penetapan
tersangka yang dilakukan oleh jaksa, pasalnya hingga saat ini belum adanya
perhitungan kerugian negara yang kongkrit dan valid.
Pihaknya pun keberatan terkait penerapan pasal 2 dan 3, serta didalam dakwaan tersebut mengkontruksikan terdakwa sebagai aktor intelektual. (*)
Video KUPAS TV : DENSUS 88 TANGKAP WARGA PESAWARAN TERDUGA TERORIS
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Topeng, Tarian dan Jejak Keratuan: Kala Lampung Berbicara Lewat Festival Krakatau
Minggu, 06 Juli 2025