• Sabtu, 18 Januari 2025

Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung Ditolak Majelis Hakim

Kamis, 04 November 2021 - 17.20 WIB
134

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi benih jagung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung Edi Yanto dan Imam Mashuri.

Jawaban tersebut dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dengan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melanjutkan sidang tersebut.

"Kami menyatakan keberatan terkait eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa, kami menolak semua dalil-dalil pengajuan eksepsi tersebut," katanya, Kamis (4/11/21).

Terkait penolakan tersebut, hakim meminta agar JPU melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang telah disiapkan, pasalnya materi keberatan yang diajukan oleh kedua terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

BACA JUGA: Penasehat Hukum Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung Kompak Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

"Kami meminta agar sidang ini dilanjutkan, dan JPU dapat menghadirkan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Hendro. 

Jawaban yang diberikan oleh Majelis Hakim sejalan dengan jawaban dari JPU yang sudah dijawab pekan lalu, dengan alasan yang sama.

"Pasal yang diterapkan kedapa kedua terdakwa, kami beranggapan sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil. Itulah jawaban kami terhadap eksepsi yang diajukan," tambah Hendro.

Diketahui sebelumnya bahwa kuasa hukum dari kedua terdakwa telah mengajukan eksepsi dengan alasan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh jaksa, pasalnya hingga saat ini belum adanya perhitungan kerugian negara yang kongkrit dan valid.

Pihaknya pun keberatan terkait penerapan pasal 2 dan 3, serta didalam dakwaan tersebut mengkontruksikan terdakwa sebagai aktor intelektual. (*)

Video KUPAS TV : DENSUS 88 TANGKAP WARGA PESAWARAN TERDUGA TERORIS