• Jumat, 11 Juli 2025

Dishut Lampung: Tahun Ini Terdata 21 Kasus Illegal Logging, Mayoritas Incar Kayu Sonokeling

Kamis, 04 November 2021 - 15.40 WIB
371

Kadishut Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah saat dimintai keterangan, Kamis (4/11/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung ikut melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan lindung untuk aktif melapor jika ada kecurigaan aktifitas pembalakan liar atau illegal logging.

"Memang masih terjadi illegal logging dikawasan hutan di Lampung. Kami terus berupaya untuk pencegahan karena itu yang paling penting dan efektif. Karena jika pohon sudah tumbang maka kayunya sudah mati," kata Kadishut Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah saat dimintai keterangan, Kamis (4/11/2021).

Ia melanjutkan, pihaknya juga saat ini secara aktif memberikan pengetahuan, edukasi serta motivasi kepada para masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan pembalakan liar.

"Karena banyak kasus tertangkapnya pelaku illegal logging itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Juga pencegahan oleh KPH mereka melakukan patroli secara rutin di wilayahnya masing-masing," ungkapnya.

Ia mengatakan, sepanjang 2021 ini pihaknya mencatat ada 21 kasus temuan pembalakan liar. Kawasan yang menjadi sasaran kegiatan pembalakan tersebut seperti di Batu Tegi, Kota Agung, Lampung Barat, hingga Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah.

"Di tahun 2021 ini sudah ada 21 kasus temuan, yang saat ini ditangani ada sekitar 4 kasus termasuk 1 kasus besar yang sudah berhasil ditelusuri sampai ke tingkat pembelinya di Jawa," kata dia.

Menurutnya, pelaku illegal logging paling banyak merambah kayu dengan jenis sonokeling. Kemudian kayu-kayu tersebut dijual ke daerah di pulau Jawa. Kayu tersebut biasanya digunakan sebagai bahan dasar furniture dan industri kayu.

"Kayu sonokeling biasanya dibawa ke daerah Jawa. Untuk kayu biasa, digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya memiliki 130 polisi hutan yang mengawasi kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dengan luasan kurang lebih mencapai 600 ribu hektare.

"Ada sekitar 130 polisi hutan yang mengawasi 17 KPH. Dan ini sangat kurang namun tidak ada ketentuan khusus 1 petugas mengawasi berapa hektare karena bergantung pada kemampuan," kata dia.

Karenanya, ia berharap agar masyarakat dapat berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya kegiatan illegal logging. Dengan harapan hutan di Provinsi Lampung tetap terjaga.

"Ada banyak dampak yang bisa terjadi jika illegal logging terus berlangsung. Pertama terkait dengan penurunan kualitas hutan yang berdampak pada erosi, air, udara, hingga kesuburan tanah," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : OKNUM GURU NGAJI DI KOTAAGUNG C4BULI 7 MURIDNYA