• Jumat, 16 Mei 2025

Walikota Metro Diminta Turun Tangan Soal Rekomendasi PT iForte

Rabu, 03 November 2021 - 10.43 WIB
587

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrullah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Perihal munculnya surat rekomendasi pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik PT iForte yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) beberapa waktu lalu kini berbuntut panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Walikota turun tangan menyelidiki motif keluarnya rekomendasi surat tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrullah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersikap tegas terkait dengan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi yang sempat viral di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

"Jangan berlarut-larut, kalau permasalahan seperti ini saja harus memakan waktu berbulan-bulan ya saya fikir dibutuhkan ketegasan dari pemangku kebijakan. Kalau dinas tidak mampu ya Walikota menegaskan untuk segera menyelesaikan masalah PT iForte," cetusnya kepada Kupastuntas.co, Rabu (3/11/2021).

Tak hanya itu, Amrullah juga membahas permasalahan SK bodong yang mirip dengan keluarnya rekomendasi operasional PT iForte.

"Yang pasti untuk operasional PT iForte di Metro ini jangan sampai terjadi berulang kali. Yang namanya SK bodong, surat izin bodong, kenapa dikategorikan bodong, karena surat-surat ini tidak diakui. Pihak-pihak terkait tidak mengakui, sementara jelas tahapan, prosedurnya, prosesnya. Kemudian yang salah siapa, jangan selalu saling lempar tanggungjawab," bebernya.

Ia meminta, Dinas terkait tidak saling lempar tanggungjawab. Menurutnya, Walikota perlu mempertegas dan menyampaikan hal tersebut ke publik jika dirasa persoalan rekomendasi PT iForte telah tutup buku.

"Dari DPM-PTSP ke PU, nanti dari PU lari lagi ke iForte, terus iForte lari lagi ke PU. Kenapa tidak langsung lari ke Walikota selaku pemegang kebijakan, apa nanti bakal lari lagi ke DPRD. Kami kan pengawasan yang tugasnya mengawasi yang tidak sesuai dengan aturan disesuaikan dengan ketentuan yang ada, itu pointnya," ucapnya.

Politisi partai Demokrat itu kembali mengatakan, Pemkot perlu mengambil langkah tegas jika terdapat kesalahan yang disengaja oleh oknum pegawai atas keluarnya surat rekomendasi tersebut.

"Ini kewajiban pemerintah kota, jangan sampai banyak sekali permasalahan jaringan dan menara telekomunikasi itu yang karena regulasinya membingungkan, akhirnya lebih sulit lagi merumuskan solusinya," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, surat izin yang ditunjukkan pihak PT iForte kepada warga di Jalan. Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat itu dikeluarkan oleh Pemkot Metro melalui Dinas PUTR. Surat itu dikeluarkan tertanggal 2 Agustus 2021 itu bernomor 600/ 1224/ D.3-2/ 2021.

Surat tersebut berisi rekomendasi pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan Kota Metro. Surat itu ditujukan kepada PT. Prasetya Dwidharma di DKI Jakarta. 

Dalam surat rekomendasi tersebut tertulis, berdasarkan surat PT. Prasetya Dwidharma nomor: 0018/ SPO/ DPU/ CTP-PD/ VII/ 2021 tanggal 26 Juli 2021 prihal permohonan serta pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen atas izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas.

Kemudian, kontrak nomor 4100006597 tanggal 23 Juni 2021 antara PT iForte Solusi Infotek dengan PT. Prasetya Dwidharma sebagai pelaksana pemasangan jaringan serat optik pada ruas jalan Kota Metro.

Selanjutnya, berita acara hasil survey kunjungan lapangan nomor : 1224/ BA-SKL/ RMJ/ D.3-2/ 2021 tanggal 29 Juli 2021. Berdasarkan surat tersebut, PT. Prasetya Dwidharma akan melakukan pemasangan jaringan kabel optik dan penanaman tiang pada ruas jalan di wilayah Kota Metro.

Dalam surat itu, Dinas PUTR Kota Metro menyetujui pemasangan tiang jaringan pada 18 ruas jalan di Metro. 10 ruas jalan diantaranya terdapat di Jalan. Yos Sudarso, Jalan. Reformasi, Jalan. Pala, Jalan. Kutilang VIII, Jalan. Merpati II, Jalan. Kunang, Jalan. Ahmad Yani, Jalan. Sakura, Jalan. Pattimura, dan Jalan. Kebon Cengkeh. 

Kemudian 8 ruas jalan lainnya terdapat di Jalan Raya Stadion, Jalan Bambu Kuning, Jalan Cendrawasih, Jalan Betet, Jalan Merpati, Jalan. Dr. Sutomo, Jalan. Komodo, hingga Jalan. Diponegoro

Surat tersebut ditandatangani oleh mantan Kadis PUTR Ir. Irianto Marhasan dengan tembusan ke Bidang Bina Marga yang juga ditandatangani oleh Doddy Hendri, ST. Surat itu juga ditandatangani oleh pemohon atas nama Adhi Fradila Amidiaz selaku Project Manager PT. Prasetya Dwidharma. (*)

Editor :