Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyok Pengunjung Taman Gajah di Serang Banten

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku utama pengeroyokan terhadap salah seorang pengunjung di Taman Gajah bernama Riki Sianggih (28).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku yang bernama Asep (22) berhasil ditangkap di wilayah Serang, Banten pada Selasa (2/11/2021) malam. Sebelumnya Asep sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka ini yang pelaku utamanya, yang memukul korban, dan langsung kabur ke Pulau Jawa setelah peristiwa itu," kata Devi Sujana, saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021).
Baca juga : Kesal Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu, Anak Punk Keroyok Pengunjung Taman Gajah
Terkait total jumlah pelaku, Devi mengaku jika pelaku masih berjumlah 4 sampai 5 orang, namun sisanya masih dalam pengejaran.
"Sisanya masih DPO dan belum bisa dijelaskan lebih lanjut karena masih dalam pengejaran," jelasnya.
Sebelumnya, Riki Sianggih Wijaya warga Kemiling, Bandar Lampung, saat itu sedang berada di Taman Gajah, Jalan Majapahit, Enggal, Bandar Lampung, pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira pukul 23:00 WIB. Lalu ia membeli sebuah minuman.
Namun saat membeli, ia dihampiri oleh anak punk dengan meminta sejumlah uang. Namun saat itu ia tak memiliki uang, karena tidak terima tidak diberi uang, anak punk tersebut marah dan menganiaya Riki dengan menggunakan benda seperti gergaji besi dan lainnya, dan langsung mengeroyok Riki.
Atas kejadian tersebut Riki langsung melaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan LP/B/2269/X/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG. (*)
Video KUPAS TV : DENSUS 88 SITA RATUSAN KOTAK AMAL LEMBAGA AMIL ZAKAT, DIDUGA UNTUK PENDANAAN TERORIS
Berita Lainnya
-
DPR Setujui Usulan Presiden Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Kamis, 31 Juli 2025 -
Ketika Hukum Dipertanyakan dalam Perkara Tom Lembong, Oleh: Dr. Donald Harris Sihotang
Kamis, 31 Juli 2025 -
Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Menyerahkan Diri
Kamis, 31 Juli 2025 -
Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500
Kamis, 31 Juli 2025