Perkara Jual Beli Mobil, Pria Warga Natar Lamsel Disekap Selama Tiga Hari
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Karena terdapat masalah dalam proses jual beli mobil, seorang pria warga Kecamatan Natar Lampung Selatan (Lamsel) disekap selama 3 hari.
Pria itu yakni Bagas Saputra (39) warga Desa Muara Putih, Kecamatan Natar Lamsel. Sementara penyekapan dilakukan oleh pelaku berinisal AAL (29) warga Kabupaten Lampung Barat bersama 2 orang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran oleh polisi.
Korban disekap sejak Jumat (29/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB dan berhasil dibebaskan polisi pada Senin (01/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika proses pembebasan yang dilakukan oleh tim Polsek Natar dan Polres Lamsel, sempat terjadi peristiwa dramatis karena pelaku tidak mau memberitahu lokasi disekapnya korban.
Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengungkapkan, pelaku pun akhirnya mau memberitahu lokasi keberadaan korban setelah beberapa saat dibujuk oleh petugas.
"Petugas harus melakukan upaya persuasif membujuk pelaku untuk menunjukan dimana korban dan demi memastikan keselamatannya. Akhirnya, tim berhasil mengamankan korban dalam kondisi disekap didalam sebuah rumah di Kota Bandar Lampung," katanya, Rabu (03/11/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa penyekapan itu terjadi lantaran terdapat perselisihan antara pelaku dan korban karena kekurangan bayar dalam jual beli mobil.
"Karena tidak ada titik temu, pelaku yang berjumlah 3 orang kemudian membawa paksa korban dari kediamannya menggunakan kendaraan avanza berwarna hitam," tuturnya.
"Korban sempat melawan ketika akan dibawa paksa oleh pelaku. Tapi karena jumlah pelaku 3 orang, korban pun tidak berdaya dan tangannya berhasil diikat oleh pelaku," lanjutnya.
Karena peristiwa itu, orang tua korban Dipto Sugito (67) pun membuat laporan ke Polsek Natar dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mendapat lokasi keberadaan pelaku, yakni di salah satu showroom mobil di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Petugas langsung mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti awal dan berhasil keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.
AKP Gigih menambahkan, pelaku AAL beserta barang bukti berupa seutas kabel dan 1 unit mobil Avanza berwarna hitam sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"2 orang rekan pelaku sedang kita dalami dan sudah ditetapkan status DPO (daftar pencarian orang, red.). Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 328 Jo pasal 333 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR LARANG ASN DAN MASYARAKAT BEPERGIAN SAAT NATARU
Berita Lainnya
-
Petani di Lampung Selatan Terpaksa Jual Singkong Hingga Keluar Daerah
Kamis, 30 Januari 2025 -
Polisi Bekuk Dua Pembobol Toko Cat di Kalianda Lamsel
Kamis, 30 Januari 2025 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kilogram Ganja di Bakauheni, Dua Orang Diamankan
Kamis, 30 Januari 2025 -
Menko Zulhas Beri Bibit Padi dan Bahan Pangan untuk Korban Banjir di Lampung Selatan
Rabu, 29 Januari 2025