• Sabtu, 05 Juli 2025

Pemprov Ajukan 223 Lahan ke BPN Lampung untuk Diterbitkan Sertifikat

Rabu, 03 November 2021 - 17.49 WIB
82

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah mengajukan 223 bidang lahan untuk dapat diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.

Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Mediandra mengatakan, saat ini pihaknya sedang mohonkan kepada BPN 223 lahan dan saat ini prosesnya masih berjalan.

"Pada tahap pertama beberapa bulan yang lalu sudah terbit sertifikat untuk 194 bidang," kata Mediandra, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (3/11/2021).

Ia melanjutkan, lahan milik Pemprov Lampung yang belum ber sertifikat tersebut didominasi oleh tanah yang digunakan untuk sekolah tingkat menengah atas mulai dari SMA, SMK hingga SLB.

"Lahannya ini rata-rata sekolah seperti SMA, SMK dan SLB. Karena paling banyak aset kita adalah lahan. Di luar itu punya satuan kerja atau ada juga punya dinas," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota terus melakukan percepatan sertifikasi lahan yang juga difasilitasi oleh Koordinator Pencegahan (Subgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita bersama dengan kabupaten/kota terus melakukan percepatan. Karena saat ini juga difasilitasi oleh Korsubgah KPK. Jadi percepatan lewat BPN masing-masing daerah," terangnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal menilai, aset milik pemerintah daerah harus diterbitkan sertifikatnya. Hal tersebut guna menghindari adanya konflik agraria.

"Konflik tanah yang terjadi saat ini adalah saling mengaku kalau itu tanahnya sedang tidak punya sertifikat yang dapat membuktikan. Maka kalau itu tanah pemda harus segera diterbitkan sertifikatnya," kata Yozi.

Menurutnya, legalisasi aset milik pemerintah daerah (Pemda) penting dilakukan guna menghindari potensi kehilangan dan juga kerugian negara. (*)


Video KUPAS TV : KUKUHKAN GAPOKTAN, MUSA AHMAD HARAP PETANI SEJAHTERA