• Sabtu, 05 Juli 2025

Ditlantas Polda Lampung Razia Travel Gelap, 73 Kendaraan Ditilang

Rabu, 03 November 2021 - 18.47 WIB
332

Ditlantas Polda Lampung Razia Travel Gelap. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan razia terhadap travel gelap yang melintas di wilayah Hukum Provinsi Lampung, dan sebanyak 73 kendaraan diberikan tilang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, razia terhadap travel gelap maupun travel ilegal dimulai sejak tanggal 1 November 2021.

"Kegiatan dilakukan sejak tanggal 1 November hingga waktu yang belum ditentukan, yang pasti sampai semua tertib dan tidak ada yang liar dan travel ilegal di Provinsi Lampung," kata Raden Romdhon, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (3/11/2021).

Romdhon juga menjelaskan, adapun titik penilangan tersebut berubah-ubah dan namun berada di semua wilayah Provinsi Lampung.

"Kegiatan pemeriksaan ini terkait surat-surat seperti SIM mati, dan sasaran utama seperti travel yang tidak memiliki izin atau ilegal. Tapi yang legal pun kita periksa indikasi nya SIM nya mati atau tidak punya SIM," jelasnya.

Namun dalam pemeriksaan dan penilangan kali ini pihaknya mengambil STNK kendaraan yang melanggar, pasalnya jika SIM yang diambil kendaraan tersebut dapat berganti pengemudi.

"Tapi kalau STNK kita sita harapannya kendaraannya tidak beroperasi dulu dalam beberapa waktu hingga semua syarat terpenuhi. Karena itu atensi, seperti mobil Toyota Avanza dan Toyota Rush membawa penumpang lebih dari kapasitas, sehingga dapat mengakibatkan ban mobil pecah dan mengalami kecelakaan," tegas Romdhon.

Disinggung terkait jumlah kendaraan yang ditilang sejak awal mulai diperlakukannya kegiatan tersebut, Romdhon mengatakan jika selama dua hari, pihaknya menilang terhadap 73 kendaraan.

"Hari pertama itu ada 27 kendaraan, hari kedua ada 46 kendaraan, untuk hari ini masih dalam rekapan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : DENSUS 88 TANGKAP WARGA PESAWARAN TERDUGA TERORIS