Lelang PUPR Senilai Rp 1,3 Miliar Bermasalah, Berikut Penjelasan BPBJ Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Proses tender lelang pembangunan jembatan Way Rarem (ruas jalan Bandar Agung - Papan Rejo) sepanjang 60 meter dengan lebar 2 meter dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar melalui APBD Kabupaten menuai permasalahan karena penunjukan langsung (PL) diduga tanpa melalui mekanisme yang benar.
Kepala Subbidang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampung Utara, Romi Wahyudi menjelaskan, metode penunjukan langsung (PL) berasal dari perangkat daerah terkait (PUPR), karena proyek jembatan itu dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak.
"Ada beberapa poin yang bisa kami jelaskan kenapa harus dilakukan penunjukan langsung, diantaranya tender 3 kali belum juga memiliki pemenang," jelas Romi, Selasa (02/11/2021).
Baca juga : Lelang Proyek PUPR Senilai 1,3 M di Lampura Dinilai Bermasalah
Selanjutnya, mekanisme tender lelang proyek Pembangunan Jembatan Gantung Way Rarem (ruas Jalan Bandar Abung - Papan Rejo) sebagai berikut :
- Pelaksanaan Tender pertama dan alasan tidak ada pemenang dengan Kode Tender : 4122328 pada 4 Agustus 2021 Batal Tender karena tidak ada calon penyedia yang memasukkan penawaran.
- Tender ulang kedua dengan kode Tender : 4409328 pada 27 Agustus 2021 Batal Tender karena calon penyedia tidak lulus evaluasi teknis.
- Tender ketiga dengan kode Tender : 4526328 pada 15 September 2021 Batal Tender karena calon penyedia tidak lulus evaluasi teknis 1 peserta, tidak lulus evaluasi kualifikasi 3 peserta.
Berdasarkan hal tersebut maka Surat Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kab. LU Nomor 602/17/16-LU/BM/X/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Surat Persetujuan Penunjukan Langsung dan Surat Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kab. LU Nomor 602/24/JEMB/16LU/IX/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Rencana Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi.
Adapun yang menjadi alasan Penunjukan Langsung karena telah 3 Kali tender gagal sesuai Perpres 12/2021 Pasal 38 ayat 4 & 5.h. serta kebutuhan tidak dapat ditunda sesuai Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat 10.a.
Selain itu dijelaskan bahwa tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi (Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat 10.b. dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung (Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat 10).
Kriteria Peserta Penunjukan Langsung tersebut adalah perusahaan terdaftar di SIKAP dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk paket pekerjaan tersebut.
Ketika ditanya apakah memang 16 rekanan peserta yang ikut dalam tender atau peserta baru yang dipilih dalam penunjukan langsung, Romi menjelaskan berdasarkan penilaian PPK Satker.
"Peserta Penunjukan Langsung ditunjuk oleh Pokja atas dasar penilaian oleh PPK Satker yang bersangkutan, terkait keluhan rekanan yang merasa tidak pernah diundang dalam evaluasi maupun PL itu nanti saya tanyakan dengan Pokja BPBJ," pungkas Romi.
Sebelumnya, selain 4 perusahaan yang mengajukan penawaran dan 12 perusahaan peserta lain yang tidak mengajukan penawaran tidak dilibatkan dalam evaluasi maupun penunjukan langsung.
Anehnya, muncul nama CV Kecubung Emas yang dinyatakan masuk dalam penunjukan langsung (PL) dengan harga penawaran Rp. 1.298.374.170.80. dengan harga terkoreksi sama.
Sementara Kabid Bina Marga PUPR Lampura, M. Julias, membenarkan adanya penunjukan langsung proyek tersebut karena dalam tender lelang tidak ada pemenang dan kebutuhan masyarakat akan proyek tersebut.
"Itu benar adanya PL namun mekanisme telah sesuai apalagi kebutuhan jembatan itu sangat mendesak dan jangan sampai anggaran malah ditarik kembali," jelas Julias.
Berdasarkan pantauan kupastuntas.co di LPSE Kabupaten Lampung Utara, awalnya penetapan pemenang akan diumumkan pada Selasa (02/11) pukul 13.01WIB sampai 15.00 WIB dan belum ada penetapan pemenang dan hingga berita diturunkan belum ada penjelasan dari PPK Satker PUPR Lampura. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR LARANG ASN DAN MASYARAKAT BEPERGIAN SAAT NATARU
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024