Terlibat Perampasan Mobil, Kapolda Copot Seragam Bripka Irfan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bripka Irfan Setiawan yang terlibat dengan perampasan mobil toyota yaris dipecat secara tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) Bripka Irfan digelar di Mapolda Lampung, Senin (1/11/2021).
"Jadi kita semua anggota polri harus menjalankan semua aturan dengan baik. Bagi anggota yang tidak menjalankan aturan dengan baik maka mendapatkan hukumna baik ringan hingga PTDH," ucapnya di Mapolda Lampung.
Hendro menjelaskan jika ia akan memberi sanki tegas bagi semua anggota polri khususnya di wilayah Hukum Polda Lampung jika kedapatan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum.
"Tiap bulan digaji, Kalau cukup gak cukup itu relatif bagaimana kamu menata hidup, masih banyak anggota yang bekerja dengan baik," jelasnya.
Hendro berharap jika PTDH yang dilakukan ini untuk yang terakhir kalinya dan tidak ada anggota lain yang mendapatkan tindakan yang sama.
"Bayangkan betapa sedihnya istri dan anaknya si Irvan serta keluarganya yang membaca berita terkiat tindakannya. Ingat di belakang ada yang mendoakan dalam melangkah untuk bekerja. Agar selalu sehat dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Disinggung terkait hasil test urin Bripka Irfan, Hendro membenarkan jika hasil test urin positif mengandung metamfetamin.
"Itu yang masih kita kembangkan karena saat ini kita belum tau dia (Irfan) mendapatkan barang tersebut darimana, namun yang jelas siapapun yang terlibat pasti akan kita tindak," jelasnya.
Terkait dua pelaku lain yang masih belum diamankan, Hendi menuturkan jika anggota masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lain.
"Untuk motif utama dari pelaku kita belum bisa kasih kesimpulan karena dua tersangka lain masih dalam pengejaran, karena keempatnya punya peran masing-masing," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : KELUHAN WARGA SEBAGAI INOVASI DISDUKCAPIL PROV. LAMPUNG OPTIMALKAN PELAYANAN PUBLIK
Berita Lainnya
-
Banteng Lampung Hadiri Trisakti Tourism Award di Jakarta, Kostiana: Momen Kemajuan Desa Wisata Indonesia
Kamis, 08 Mei 2025 -
Kuasa Hukum TKBM Panjang Bantah Tudingan Dokumen Palsu, Tegaskan Legalitas AD/ART Sah
Kamis, 08 Mei 2025 -
Dukung Kelancaran Pelayanan Kesehatan, PLN Lakukan Pemeliharaan Kelistrikan di RSUD Pringsewu
Kamis, 08 Mei 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Hadiri Trisakti Tourist Award di Jakarta
Kamis, 08 Mei 2025