Pengamat: Dampak Terorisme Bukan Hanya Pada Masyarakat, Tapi Juga Keluarga Pelaku

Densus 88 saat mengamankan beberapa barang bukti dari rumah terduga teroris di Pesawaran. Foto: dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kembali masyarakat
dikejutkan dengan penangkapan terduga teroris di bumi Sang Bumi Ruwa Jurai, kali
ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik
Indonesia menangkap satu terduga pelaku terorisme di Desa Bagelen, Kecamatan
Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran pada Minggu (31/10/2021) kemarin.
SU (61) yang di kesehariannya berprofesi sebagai guru ngaji
ini diduga terlibat dalam jaringan terorisme dari kelompok Jamaah Islamiyah
(JI) sejak 1997.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
menjelaskan, saat ini terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk
dilakukan pendalaman.
"Namun, secara detail nya nanti akan disampaikan dari Mabes Polri," kata Pandra, saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021) sore.
Sementara Kadivhumas Markas Besar (Mabes) Polri, Irjen. Pol.
Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan
oleh Densus 88 Mabes Polri oleh salah satu warga di Kabupaten Pesawaran.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak
Pidana Terorisme pada Minggu, 31 Oktober 2021, pukul 18.40 WIB di depan
rumahnya di Desa Begelen, Pesawaran tanpa perlawanan," kata Irjen. Pol.
Raden Prabowo, melalui pesan singkat kepada Kupastuntas.co.
Melihat fenomena yang kembali terulang ini membuat pengamat
terorisme dan radikalisme UIN Raden Intan Lampung, Abdul Syukur angkat bicara, menurutnya
tindakan terorisme itu bukan hanya berdampak pada masyarakat luas, namun juga
pada diri pribadi teroris itu sendiri dan keluarganya.
"Selain membuat keresahan di tengah masyarakat, karena mengganggu
ketertiban dan kenyamanan masyarakat, apalagi kalau membawa korban, tapi dampak
terorisme ini juga paling dirasakan terutama pada diri pelaku, anak istrinya
serta keluarganya," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Oleh karena itu pihaknya mendukung polri melakukan
penangkapan terhadap terduga teroris itu, karena jangan sampai sudah terjadi
aksi baru dilakukan penangkapan.
"Sepanjang densus itu sesuai dengan prosedur aturannya
ya kita dukung. Kalau nanti di pengadilan dia (pelaku) memang tidak bersalah
tentu akan dibebaskan," kata Dia.
Namun demikian kata Abdul, untuk mencegah dan menanggulangi
aksi itu tentu ada dua pendekatan, yaitu menyebarluaskan paham cinta kasih kepada
masyarakat, dan menanamkan pemahaman bahwa kekerasan itu tidak baik bahkan
musuh kita bersama.
"Selanjutnya, dengan penindakan itu sendiri (penangkapan), karena aksi terorisme pasti ada pelakunya, maka pihak keamanan berkewajiban melakukan penangkapan agar mencegah sesuatu yang tidak diinginkan terjadi," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA BAGELEN ANTUSIAS LESTARIKAN PERMAINAN GEJOG LESUNG
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025