• Kamis, 15 Mei 2025

Metro Akan Siapkan Rumah Singgah untuk Anak Jalanan

Senin, 01 November 2021 - 15.35 WIB
322

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron saat dikonfirmasi diruang kerjanya perihal solusi penanganan Anak Jalanan.

Kupastuntas.co, Metro - Pasca ditertibkannya sejumlah anak jalanan (Anjal) yang masih dibawah umur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro bakal koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota setempat untuk menghadirkan rumah singgah.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron menyebutkan, keberadaan rumah singgah nantinya dinilai mampu menangani persoalan pasca penertiban serta menekan pertumbuhan Anjal.

"Kami yakin keberadaan rumah singgah nantinya dapat mengurangi aktivitas anak jalanan. Karena visi misi Kota ini adalah Kota pendidikan, maka secara otomatis edukasi itu kita utamakan. Jadi menangkap anak jalanan itu bukan untuk menahannya, tapi untuk membantunya, membinanya dan menyadarkannya dengan keterampilan yang akan kita berikan," terang Imron saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (1/11/2021).

Imron juga menerangkan, penertiban yang dilakukan personelnya merupakan kegiatan rutin harian demi terwujudnya Kota Metro yang indah. Selain itu, pola penertiban yang dilakukan ialah dengan edukasi.

"Terkait penertiban anak jalanan itu adalah merupakan tugas rutin kita, dimana di Metro ini jenis anak jalanan yang sering kita temui, yang pertama ngamen-ngamen, kebanyakan anak dibawah umur. Kemudian manusia silver itu sering kita temui, lalu anak punk juga sering kita temui. Selama ini kami aktif giat patroli, saat patroli begitu ketemu langsung kita angkut dan kita tindaklanjuti. Seperti 7 anak jalanan yang mengamen itu, sudah kita bina juga," jelasnya.

Kasat menyampaikan, mayoritas anjal pengamen yang berhasil ditertibkan tersebut merupakan warga Kota Metro. Mereka diamankan di kantor Satpol-PP berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota (K3).

"Mereka ini pada umumnya adalah anak-anak Metro juga yang memang keluar dari rumah sambil ngamen-ngamen dipinggir jalan. Dalam Perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan kota, maka otomatis anak jalanan itu melanggar aturan yang ada. Jadi dilarang mengganggu ketertiban umum, terutama di pinggir jalan, apalagi itu membahayakan si anak itu sendiri," bebernya.

Ia juga menjelaskan kendala yang menjadi persoalan pasca penertiban. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinsos prihal pengadaan rumah singgah.

"Memang ada sedikit kendala di kami, selama ini Pol-PP belum ada penampungan yang khusus dari hasil penertiban. Harapan saya kedepan nya kita kerjasama dengan dinas sosial untuk menindaklanjuti persoalan pasca penertiban. Khususnya untuk menangani pengamen, anak jalanan peminta-minta dan lainnya," terangnya.

Selain akan membahas kerjasama dengan dinas terkait, Imron juga bakal melaporkan wacana tersebut ke Walikota Metro, Wahdi.

"Dan akan kita sampaikan ke pak Walikota. Memang seyogyanya penanganan anak jalanan dan sebagainya itu harus ada pembinaan lanjutan. Karena selama ini saat kami lakukan penertiban, kami bawa ke kantor kemudian kami bina, ingatkan dan beri pengetahuan lalu kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Imron juga berharap, wacana tersebut bakal menjadi rencana sekaligus solusi dalam menangani persoalan sosial di masyarakat. Selain itu, dapat menciptakan K2 yang ramah di Bumi Sai Wawai.

"Memang yang setahu saya ada yang mengulangi perbuatannya dan ada juga yang berhenti setelah kita tertibkan. Dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan ke Dinas sosial, ini kan program jangka panjang. Karena untuk rumah singgah dan sebagainya itu tidak bisa spontanitas serta perlu melalui proses perencanaan yang matang dan sebagainya," tandasnya. (*)

Editor :