Pilkades Mesuji Ditetapkan Hari Libur Daerah, Najmul Fikri: Karyawan Kerja Dihitung Lembur

Surat edaran Bupati Mesuji nomor KU.08.00/4263/IV.03/MSJ/2021. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mesuji secara resmi akan dilaksanakan pada hari Senin 1 November 2021, dan ditetapkan sebagai hari libur daerah.
Penetapan itu berlaku untuk semua instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji berdasarkan surat edaran Bupati Mesuji nomor KU.08.00/4263/IV.03/MSJ/2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri mengatakan, selain berlaku untuk semua lingkup instansi, hari libur daerah juga berlaku bagi desa yang tidak melakukan Pilkades serentak dan berlaku juga kepada seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan Mesuji.
"Adapun ketentuan bagi perusahaan saat Pilkades berlangsung mengacu kepada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang Undang nomor 11 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021," kata Najmul, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).
Kemudian semua karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak dihitung atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi
"Karyawan yang bekerja saat pemungutan suara Pilkades wajib dihitung lembur," lanjutnya.
Sampai saat tambahnya, pihaknya telah menyebarkan ketentuan tersebut melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan di Mesuji, bagi pekerja yang desa nya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha diharuskan mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya. (*)
Video KUPAS TV : KONFLIK GAJAH DAN MANUSIA DI TANGGAMUS TERJADI LAGI
Berita Lainnya
-
Bupati Mesuji Sebut Gaji dan Tunjangan Aparatur Desa Cukup Besar: Beri Pelayanan Terbaik
Selasa, 08 Juli 2025 -
Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Mesuji Nekat Gelapkan Motor
Senin, 07 Juli 2025 -
Harga Sembako di 5 Pasar Tradisional Mesuji, Cabe Rawit Keriting Rp 60 Ribu per Kg
Kamis, 03 Juli 2025 -
Brak! Terios Tabrak Kijang di Jalintim Mesuji, Satu Pengemudi Tewas
Selasa, 01 Juli 2025