Sempat Dijebak, Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA di Metro Akhirnya Ditangkap
Kupastuntas.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengamankan seorang warga Kelurahan Bumi
Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur usai menyetubuhi
korbannya yang merupakan siswi salah satu SMA Negeri di Kota Metro yang masih
dibawah umur.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui
Kasat Reskrim AKP Firmansyah, mengungkapkan tersangka yang diamankan tersebut
ialah RA (21), ia dibekuk polisi atas laporan ibu korban pada Rabu 27 Oktober
2021 setelah dipancing oleh korban dan polisi di sebuah cafe di Metro.
"Tersangka berhasil dipancing oleh korban untuk
datang ke Metro dengan cara membuat janjian lalu setelah tersangka sampai sekira
jam 16.00 WIB, unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan di cafe
Bun Coffie, Metro
Pusat," terang Kasat, Jum'at (29/10/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah itu juga
menjelaskan modus operandi pemerkosaan yang dilakukan pemuda pengangguran itu
terhadap siswi SMA Negeri tersebut.
"Korban yang masih dibawah umur dan tersangka
bertemu di kosan Griya Ungu yang beralamatkan di jalan AR Prawiranegara
Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, lalu dikosan tersebut tersangka
melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban," terang
Kasat.
Dari keterangan tersangka, ia merudapaksa bunga (bukan
nama sebenarnya) beberapa kali disejumlah rumah kost yang berbeda di Kota
Metro.
"Korban empat kali disetubuhi di empat tempat
yang berbeda. Untuk tiga TKP sebelumnya berada di rumah kost yang terdapat di
wilayah Mulyojati Metro Barat,"
ungkapnya.
Kasat menerangkan, korban memiliki riwayat hubungan
dengan tersangka. Saat diamankan, tersangka RA mengakui semua perbuatannya
kepada Polisi.
"Jadi mereka ini sebelumnya memang pacaran,
korban ini berulang kali menolak namun dari pengakuan tersangka dengan sedikit
paksaan dan bujuk rayu akhirnya korban luluh mengikuti kemauannya. Saat
diamankan tersangka RA ini tidak ada perlawanan, dan saat dilakukan pemeriksaan
tersangka mengakui semua perbuatannya," tandasnya.
Kini RA berikut barang bukti pakaian korban diamankan Polisi. RA terancam pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ia bakal dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arby)
Video KUPAS TV : AKSI NEKAT PENCURI MOTOR DI METRO LUKAI WARGA
Berita Lainnya
-
Yeri Ehwan Tegaskan Pemkot Metro Belum Setujui Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel
Jumat, 17 Januari 2025 -
DPRD Kota Metro Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030
Jumat, 17 Januari 2025 -
Kejari Metro Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo
Jumat, 17 Januari 2025 -
Metro Dikepung Banjir, Fraksi PDIP Ultimatum Dinas PUTR Tak Main-main Kelola Anggaran
Jumat, 17 Januari 2025