• Sabtu, 18 Januari 2025

Sempat Dijebak, Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA di Metro Akhirnya Ditangkap

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13.01 WIB
1.6k

RA (21) pelaku pemerkosaan saat diamankan Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengamankan seorang warga Kelurahan Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur usai menyetubuhi korbannya yang merupakan siswi salah satu SMA Negeri di Kota Metro yang masih dibawah umur.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, mengungkapkan tersangka yang diamankan tersebut ialah RA (21), ia dibekuk polisi atas laporan ibu korban pada Rabu 27 Oktober 2021 setelah dipancing oleh korban dan polisi di sebuah cafe di Metro.

"Tersangka berhasil dipancing oleh korban untuk datang ke Metro dengan cara membuat janjian lalu setelah tersangka sampai sekira jam 16.00 WIB, unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan di cafe Bun Coffie, Metro Pusat," terang Kasat, Jum'at (29/10/2021).

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah itu juga menjelaskan modus operandi pemerkosaan yang dilakukan pemuda pengangguran itu terhadap siswi SMA Negeri tersebut.

"Korban yang masih dibawah umur dan tersangka bertemu di kosan Griya Ungu yang beralamatkan di jalan AR Prawiranegara Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, lalu dikosan tersebut tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban," terang Kasat.

Dari keterangan tersangka, ia merudapaksa bunga (bukan nama sebenarnya) beberapa kali disejumlah rumah kost yang berbeda di Kota Metro.

"Korban empat kali disetubuhi di empat tempat yang berbeda. Untuk tiga TKP sebelumnya berada di rumah kost yang terdapat di wilayah Mulyojati Metro Barat," ungkapnya.

Kasat menerangkan, korban memiliki riwayat hubungan dengan tersangka. Saat diamankan, tersangka RA mengakui semua perbuatannya kepada Polisi.

"Jadi mereka ini sebelumnya memang pacaran, korban ini berulang kali menolak namun dari pengakuan tersangka dengan sedikit paksaan dan bujuk rayu akhirnya korban luluh mengikuti kemauannya. Saat diamankan tersangka RA ini tidak ada perlawanan, dan saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya," tandasnya.

Kini RA berikut barang bukti pakaian korban diamankan Polisi. RA terancam pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ia bakal dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arby)

Video KUPAS TV : AKSI NEKAT PENCURI MOTOR DI METRO LUKAI WARGA