• Kamis, 15 Mei 2025

Satpol PP Kota Metro Tertibkan Ratusan Banner Iklan Tidak Pada Tempatnya

Jumat, 29 Oktober 2021 - 15.13 WIB
149

Sejumlah petugas Satpol-PP Kota Metro saat mencopot atribut iklan melanggar di Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Usai menjadi buah bibir masyarakat terkait maraknya atribut iklan berbentuk banner maupun spanduk yang terpasang di pohon penghijauan dan fasilitas umum di Kota Metro, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota setempat melakukan penertiban.

Kepala Satpol-PP Kota Metro, Imron menjelaskan, pihaknya telah melakukan pencopotan ratusan atribut melanggar diseluruh Kota Metro. Mulai dari banner, baliho kecil dan besar, spanduk serta poster.

"Selama lima hari melakukan penertiban, petugas kita mencopot 337 atribut yang terbagi-bagi atas banner kecil, baliho besar dan spanduk yang semuanya terpasang di fasilitas umum," kata Imron saat diwawancarai awak media, Jum'at (29/10/2021).

Dari 337 atribut iklan yang ditertibkan tersebut, beberapa diantaranya tidak memiliki izin dan telah mengalami kerusakan.

"Kriteria pelanggaran spanduk dan atribut lainnya yang ditertibkan diantaranya yang tidak memiliki izin, yang masa berlaku habis dan yang rusak," ujarnya.

Imron juga menyampaikan, iklan yang paling banyak ditertibkan ialah atribut iklan yang terpasang disejumlah fasilitas umum.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya ia mengaku petugas Pol-PP telah menjalankan tugas sesuai perintah, untuk bertindak humanis serta mengedepankan koordinasi.

"Dan dalam menjalankan tugas, Satpol-PP Kota Metro mengedepankan prinsip koordinasi dan kerjasama," tandas Imron.

Diketahui, Satpol-PP Kota Metro selama lima hari terakhir telah melakukan penyisiran keseluruhan jalan utama dan kawasan pendidikan di Bumi Sai Wawai. Hasilnya sebanyak 337 atribut melanggar dicopot petugas. (Arby)

Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS DI METRO PUSAT TAK KUNJUNG DIPERBAIKI