KPK Periksa Sembilan Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi di Lampura, Siapa Saja Mereka?

Ali Fikri, Jubir KPK. Foto: Gatra.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi
terkait perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan ini atas penerimaan gratifikasi di
lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2015 sampai 2019 yang turut pula menyeret adik mantan
bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria
Mangkunegara.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan hari ini Jumat
(29/10) tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi.
"Pemeriksaan terhadap kesembilan saksi ini
dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," katanya.
Pemeriksaan kali ini menghadirkan saksi dari berbagai unsur, namun lima
diantaranya yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kesembilan orang tersebut adalah, Fria Apistama,
Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dan Trisno, kelimanya adalah seorang ASN. Lalu
ada Maryadi seorang buruh harian lepas, Sofyan Suhaimi merupakan Ketua RT,
Hardiansyah seorang wiraswasta percetakan dan Didi PHL di Dinas Perikanan Kabupaten
Lampung Utara," jelasnya.
Sejak Senin 25 Oktober 2021 hingga saat ini KPK telah memanggil dua puluh tiga orang
saksi terkait perkara tersebut, tiga diantaranya yakni Sri Widodo Wakil Bupati
Lampung Utara periode tahun 2014-2019, Bachtiar Basri Wakil Gubernur Lampung
2014-2019 dan Budi Utomo Bupati Lampung Utara.
Disinggung apakah keseluruhan saksi yang dipanggil itu
hadir, Ali mengungkapkan jika semua saksi yang dipanggil hadir untuk dilakukan
pemeriksaan.
"Seluruh saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara, sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," tandasnya. (Wulan)
Video KUPAS TV : OKNUM POLISI DALANG PERAMPASAN MOBIL DIPECAT
Berita Lainnya
-
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
Kamis, 17 Juli 2025 -
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Kamis, 17 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat, SMPN 1 Seputih Raman Raih Juara 1
Kamis, 17 Juli 2025