• Jumat, 17 Januari 2025

KPK Periksa Sembilan Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi di Lampura, Siapa Saja Mereka?

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13.11 WIB
213

Ali Fikri, Jubir KPK. Foto: Gatra.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Pemeriksaan ini atas penerimaan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai 2019 yang turut pula menyeret adik mantan bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan hari ini Jumat (29/10) tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi.

"Pemeriksaan terhadap kesembilan saksi ini dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," katanya.

Pemeriksaan kali ini menghadirkan saksi dari berbagai unsur, namun lima diantaranya yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kesembilan orang tersebut adalah, Fria Apistama, Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dan Trisno, kelimanya adalah seorang ASN. Lalu ada Maryadi seorang buruh harian lepas, Sofyan Suhaimi merupakan Ketua RT, Hardiansyah seorang wiraswasta percetakan dan Didi PHL di Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara," jelasnya.

Sejak Senin 25 Oktober 2021 hingga saat ini  KPK telah memanggil dua puluh tiga orang saksi terkait perkara tersebut, tiga diantaranya yakni Sri Widodo Wakil Bupati Lampung Utara periode tahun 2014-2019, Bachtiar Basri Wakil Gubernur Lampung 2014-2019 dan Budi Utomo Bupati Lampung Utara.

Disinggung apakah keseluruhan saksi yang dipanggil itu hadir, Ali mengungkapkan jika semua saksi yang dipanggil hadir untuk dilakukan pemeriksaan.

"Seluruh saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara, sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara  disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," tandasnya. (Wulan)

Video KUPAS TV : OKNUM POLISI DALANG PERAMPASAN MOBIL DIPECAT