Kebelet Ingin Punya HP, Bocah di Pringsewu Nekat Bobol Konter HP
Kupastuntas.co, Pringsewu – Miris, seorang remaja dibawah
umur berinisial JB (14) warga Tanggamus diringkus kepolisian
Polsek Pagelaran karena tertangkap basah melakukan pembobolan di konter HP milik Ari Setiawan (29) di kawasan pekon Ganjaran Kecamatan
Pagelaran Kamis (28/10/21) malam.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut dibantu oleh satu rekannya SH yang bertugas mengawasi keadaan sekitar selama JB beraksi.
"Saat diinterogasi JB mengaku dibantu salah seorang rekannya SH. SH sendiri dalam aksi pembobolan semalam berperan sebagai pengawas keadaan sekitar konter dan SH berhasil kabur meninggalkan JB saat tahu aksi mereka telah diketahui warga," ucap Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, Jumat (29/10/21).
Hal yang membuat aksi JB dan rekannya ketahuan oleh warga setempat dikarenakan, saat beraksi pelaku menghidupkan lampu konter, yang mana hal tersebut menimbulkan kecurigaan warga sekitar, sontak warga pun mengecek dan menemukan JB berada di dalam konter.
JB yang sudah tersudut pun lantas berinisitaif untuk kabur dengan cara memanjat ke atas bangunan namun tetap saja cara itu tidak berhasil dan JB berhasil ditangkap oleh warga. Pihak kepolisian yang mengamankan JB mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 35.000 dari hasil pembobolan itu.
"Aksi pencurian diketahui warga karena tersangka menghidupkan lampu di dalam konter . Padahal kebiasaan korban selalu mematikan lampu seusai berdagang. Tersangka juga tidak bisa mengambil banyak barang karena stock barang dagangan sudah dibawa pulang oleh korban," terang kapolsek.
Diketahui motif pembobolan ini dilakukan lantaran JB hendak memiliki sebuah HP, namun karena keterbatasan ekonomi dirinya nekat melakukan pembobolan.
Akibat kejadian Ari Setiawan mengalami kerugian materi maupun non materi yang ditaksir mencapai 2 juta rupiah, kerugian tersebut berasal dari jebolnya atap atau plafon konter serta etalase kaca yang roboh dan pecah.
Kini JB telah ditahan di Mapolsek pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam prosea penyidikan tersangka kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karena tersangka masih berusia di bawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," terang Iptu Hasbulloh menutup. (Gamel)
Video KUPAS TV : WOW! ATLET PON LAMPUNG TERIMA BONUS 2,28 MILYAR
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu
Selasa, 14 Januari 2025 -
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024