Indeks Resiko Bencana Tujuh Daerah di Lampung Masuk Kategori Tinggi

Kepala BPBD Provinsi Lampung Rudy Syawal Sugiarto saat dimintai keterangan. Foto : Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mencatat, jika indeks risiko bencana (IRB) tujuh daerah di Lampung masuk kedalam kategori tinggi. Sementara sisanya yaitu delapan daerah masuk kedalam kategori sedang.
"Dari 15 kabupaten/kota di Lampung terdapat tujuh daerah yang masuk kedalam indeks resiko bencana yang tinggi. Data ini pada tahun 2018 namun masih kami jadikan parameter," ungkap Kepala BPBD Provinsi Lampung Rudy Syawal Sugiarto, saat dimintai keterangan, Jum'at (29/10/2021).
Ia melanjutkan, ketujuh daerah yang masuk kedalam kategori tinggi tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Bandar Lampung dan Tulangbawang.
"Sementara untuk resiko sedang itu ada Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Tulangbawang Barat, Metro dan terakhir adalah Pringsewu," ungkapnya.
Menurut Rudi, beberapa bencana alam yang disebabkan akibat cuaca ekstrim yang kerap melanda seperti banjir bandang, puting beliung dan juga tanah longsor.
"Maka kedepan nya kita akan bentuk forum pengurangan resiko bencana. Forum ini terdiri dari lintas OPD di lrovinsi dan lembaga diluar pemerintah. Misalnya PMI, Pramuka hingga pihak swasta," ungkapnya.
Ia melanjutkan, daerah yang memiliki resiko bencana tinggi diminta untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah terkait pengajuan anggaran.
"Mereka harus aktif menjalin komunikasi dengan pimpinan terkait penganggaran. Kita juga dari provinsi akan membantu jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Ada sekitar 30 anggota yang siap kami terjunkan," katanya lagi.
Ia juga mengatakan jika pihaknya telah melibatkan instansi lain untuk membantu jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Seperti peminjaman alat berat milik dinas Bina Marga dan Bina konstruksi (BMBK).
"Koordinasi alat kita lakukan secara non formal dengan dinas terkait. Seperti kemarin di Tanggamus yang longsor kita minta bantu ke bina marga. Mereka menurunkan alat dengan UPTD terdekat," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Wajib Belajar Tanpa Biaya, Disdik Bandar Lampung Tunggu Aturan Lanjutan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Siap Luncurkan Program Kelas Migran Vokasi di Tahun Ajaran 2025-2026
Minggu, 01 Juni 2025 -
K3S SD Bandar Lampung Dukung Kebijakan Sekolah Gratis untuk Jenjang Pendidikan Dasar
Minggu, 01 Juni 2025 -
MK Putuskan SD-SMP Gratis, DPRD Bandar Lampung Soroti Ketimpangan Pendidikan
Minggu, 01 Juni 2025