Hingga Oktober 2021, Pemohon Kartu Kuning di Mesuji Capai 281 Orang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pencari kerja yang mengajukan permohonan kartu kuning (AK-1) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mencapai 281 orang. Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga Oktober 2021.
Hal itu Dikatakan Oleh Kepala Disnakertrans Mesuji, Najmul Fikri, Jumat (29/10/2021).
" 281 orang tersebut berasal dari Kecamatan Mesuji 54 pemohon, Kecamatan Tanjung Raya 56 Pemohon, Kecamatan Simpang pematang ada 76 Pemohon, Kecamatan Rawa jitu Utara 20, Kecamatan Way Serdang 47, Kecamatan Mesuji Timur 16, pemohon dan Kecamatan Pancan Jaya 12 pemohon," paparnya.
Ia juga mengatakan, untuk mempermudah pencari kerja, kini melayani pembuatan Kartu Kuning (AK-1) secara online.
"Ditengah Pandemi Covid-19, jumlah pencari kerja di Mesuji cukup banyak, maka dari itu kita memudahkan masyarakat melakukan pembuatan kartu kuning bisa lewat online masyarakat tidak perlu ke kantor untuk antre mendapatkan kartu tersebut," ucapnya
Ia menjelaskan , untuk pembuatan Kartu Kuning ini, masyarakat bisa mendaftar melalui website Kemnaker.co.id
"Saat mendaftar, pemohon diharuskan mengisi biodata, kemudian pemohon diminta untuk menyebutkan nama lengkap, NIK dan juga alamat email yang aktif, jika datanya sudah lengkap prosesnya bisa menunggu 10 menit lalu kartu kuning bisa di ambil di kantor Disnakertrans Mesuji," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025 -
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025