• Jumat, 22 November 2024

Rekayasa Pengelolaan Sampah, Oleh: Redaksi Kupas Tuntas

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08.27 WIB
396

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seringkali kita jumpai perilaku membuang sampah sembarangan dilakukan oleh masyarakat dari berbagai tingkatan strata sosial. Mulai dari mereka yang berstatus sosial tinggi maupun masyarakat biasa.

Kebiasaan buruk ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan keindahan lingkungan.

Ketika kita berjalan atau keluar dari rumah, pemandangan yang sudah biasa kita lihat di jalan banyak sampah yang berserakan, parit atau selokan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, justru diisi oleh sampah-sampah yang tidak tahu dari mana asalnya.

Sungai yang mengalir banyak membawa sampah. Ditambah lagi kejadian yang sungguh memprihatinkan, adanya penumpang mobil mewah yang membuang sampah di jalan. Mereka seenaknya saja melemparkan sampah dari dalam mobil tanpa rasa malu. Perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya ini, dilakukan hampir oleh semua kalangan, baik oleh anak-anak, remaja, dewasa, dan orang yang sudah lanjut usia.

Kondisi yang menyedihkan lagi terjadi pada sebahagian masyarakat kita. Di mana belum mempunyai pola pikir hidup bersih dan belum mempunyai kesadaran memperlakukan sampah dengan baik dan bijaksana. Kemana mereka harus membuangnya.

Apa yang harus dilakukan untuk memanfaatkan sampah, dan belum memikirkan nilai ekonomis terhadap sampah. Kondisi ini tentunya menandakan masyarakat berperilaku apatis dan sembarangan serta menganggap permasalahan sampah kecil, sepele dan tidak penting.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat  sampah yang diproduksi oleh masyarakat Lampung setiap hari mencapai 4.540,32  ton.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Provinsi Lampung, Achmad Jon Viktor mengatakan, pada tahun 2020 sampah yang dihasilkan di Provinsi Lampung sebanyak 4.466,62 ton per hari. Sementara di tahun 2021 mengalami peningkatan rata-rata menjadi 4.540,32 ton setiap hari.

Pada tahun 2020 lalu total sampah di Lampung sebanyak 1.630.317,05 ton (lengkap lihat tabel). Sampah didominasi sisa makanan (organik) sebanyak 2.630,84 ton atau 58,9 persen, sampah plastik 1.103,26 ton atau 24,7 persen dan sampah kertas 424,33 ton atau 9,5 persen. Untuk total jumlah sampah tahun 2021 masih dihimpun. Namun dalam satu hari rata-rata sebanyak 4.540,32 ton.

Viktor menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan beberapa program untuk mengurangi sampah organik. Diantaranya, budidaya ulat maggot, eco enzyme serta pengelolaan pupuk kompos menggunakan bahan sisa makanan.

Permasalahan perilaku membuang sampah sembarangan ini, tentunya sangat memprihatinkan. Sebenarnya sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah dan lembaga pecinta lingkungan dan masyarakat peduli terhadap lingkungan memberikan pelajaran tentang kesadaran dalam memelihara dan mencintai lingkungan. Namun ternyata belum cukup berhasil membuat masyarakat untuk berperilaku santun dalam membuang sampah. Sejalan dengan upaya untuk menjaga kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap pengelolaan sampah memang seharusnya membuat Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah.

Perda harus telah diatur sanksi atau denda yang akan diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp50 juta. Agar penegakan dan pelaksanaan perda tersebut berjalan hendaknya harus ada kemauan bersama dari pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan nya.

Terutama dari pihak pemerintah untuk dapat menyiapkan semua perangkat dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan perda tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah, yaitu dengan melakukan rekayasa sosial terhadap regulasi tentang sanksi dan denda yang sudah dibuat. Rekayasa sosial terhadap sanksi ini akan lebih efektif mengubah cara berpikir dan perilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Rekayasa sosial dapat menimbulkan kesadaran yang pada akhirnya akan menjadi kebiasaan yang sangat diperlukan.(*)

Video KUPAS TV : EVA DWIANA BANGUN TAMAN SOEKARNO TINGKATKAN EKONOMI KERAKYATAN BANDAR LAMPUNG