Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Residivis di Lampura Diamankan Polisi

Tersangka pencurian kotak amal masjid, bersama barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Lampung Utara tangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid saat
santai di sebuah rumah makan dekat Tugu Bundaran Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (27/10/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka adalah DB (33), warga Desa Jerangkang, Kotabumi, Lampung Utara.
Yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp 500 ribu dari dalam kotak amal masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi pada tanggal 9 September 2021 lalu.
"Tersangka yang diketahui seorang residivis itu ditangkap di tempat persebunyianya di Bandar Lampung, " ujarnya Kamis (28/10/2021).
Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut," kata Eko.
Sementara itu, dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukuman penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu. (Riki)
Video KUPAS TV : TRUK MUATAN 10 TON JAGUNG TERGULING DI TELUKBETUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025