Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Residivis di Lampura Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Lampung Utara tangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid saat
santai di sebuah rumah makan dekat Tugu Bundaran Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (27/10/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka adalah DB (33), warga Desa Jerangkang, Kotabumi, Lampung Utara.
Yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp 500 ribu dari dalam kotak amal masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi pada tanggal 9 September 2021 lalu.
"Tersangka yang diketahui seorang residivis itu ditangkap di tempat persebunyianya di Bandar Lampung, " ujarnya Kamis (28/10/2021).
Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut," kata Eko.
Sementara itu, dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukuman penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu. (Riki)
Video KUPAS TV : TRUK MUATAN 10 TON JAGUNG TERGULING DI TELUKBETUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024