• Sabtu, 20 April 2024

Melawan Petugas, Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Lampura Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20.47 WIB
374

Pelaku Pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang berhasil diamankan Polisi.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - RS (48) warga Lampung Utara dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun, akhirnya dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

"Pelaku yang berprofesi sebagai petani telah kita amankan di Mapolsek Sungkai Selatan, karena saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas  maka dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Arjon Syafrie selaku Kapolsek Sungkai Selatan kepada Kupastuntas.co.

Adapun kronologi kejadian, lanjut Kapolsek, pelaku telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan sebanyak tiga kali terhadap  Bunga (Nama samaran) dengan cara mengancam korban dan memaksa untuk berhubungan badan.

"Kejadian terakhir  (03/10/2021) lalu, saat korban sendirian di rumah bersama pelaku, lalu memaksa membuka pakaian korban dan tak lama adik korban datang sehingga pelaku melarikan diri, kemudian korban bercerita dengan bibi nya dan dibawa melapor ke polisi," imbuh Arjon, Kamis (28/10/2021).

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat diketahui keberadaannya di persembunyian nya di Desa Lepang Tengah Sungkai Jaya pada Selasa (12/10) lalu.

"Bersama pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos, celana bahan dan sebuah celana dalam dan atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Arjon Syafrie. (*)


Editor :