Kasus SK Bodong di Metro, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kasus tipu-tipu SK tenaga
kontrak palsu alias SK bodong dengan tersangka oknum ASN berinisial RS kini
memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro
telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 RS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
setempat.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui
Kasat Reskrim AKP Firmansyah, mengungkapkan, berkas yang telah dikirim ke
Kejari tersebut tinggal menunggu eksekusi lanjutan.
"Soal perkara RS sudah tahap 1, semua berkas
sudah kami kirim ke Kejaksaan. Kami tinggal menunggu apakah berkas akan
dikembalikan jika ada yang perlu dilengkapi lagi, atau akan ditindaklanjuti
kejaksaan," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (28/10/2021).
Firmansyah menyampaikan, hingga kini perkara SK bodong
yang menyeret nama oknum pegawai Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata
(Disporapar) Kota Metro tersebut terus berlanjut.
"Sampai sejauh ini perkembangannya masih sebatas
itu, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,"
ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Lampung Tengah tersebut juga
mengatakan bahwa, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus
tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu tersebut.
"Kami tidak menutup kemungkinan adanya calon
tersangka baru dari kasus SK bodong ini. Yang jelas penyidik masih terus
bekerja," tandasnya.
Dari catatan Kupastuntas.co, RS diketahui merupakan
sindikat pemproduksi SK bodong dikalangan pegawai Pemkot Metro. RS berperan
sebagai calo alias perekrut para korban yang jumlahnya hingga 24 orang.
RS ditangkap oleh Polisi pada Sabtu 9 Oktober 2021
lalu. Oknum ASN itu juga dikabarkan telah mengembalikan uang hasil tipu-tipu SK
tenaga kontrak palsu kepada para korbannya dengan total mencapai Rp 500 Juta.
RS kini terancam pasal 263 ayat 2 terkait dengan SK palsu dan pasal 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Arby)
Video KUPAS TV : PENGEROYOKKAN DI UIN RIL BERUJUNG LAPORAN KE POLISI
Berita Lainnya
-
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Sidik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOP PAUD Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025