• Jumat, 29 Maret 2024

Kasus SK Bodong di Metro, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kamis, 28 Oktober 2021 - 11.53 WIB
445

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu alias SK bodong dengan tersangka oknum ASN berinisial RS kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 RS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, mengungkapkan, berkas yang telah dikirim ke Kejari tersebut tinggal menunggu eksekusi lanjutan.

"Soal perkara RS sudah tahap 1, semua berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan. Kami tinggal menunggu apakah berkas akan dikembalikan jika ada yang perlu dilengkapi lagi, atau akan ditindaklanjuti kejaksaan," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (28/10/2021).

Firmansyah menyampaikan, hingga kini perkara SK bodong yang menyeret nama oknum pegawai Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro tersebut terus berlanjut.

"Sampai sejauh ini perkembangannya masih sebatas itu, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Lampung Tengah tersebut juga mengatakan bahwa, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu tersebut.

"Kami tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka baru dari kasus SK bodong ini. Yang jelas penyidik masih terus bekerja," tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, RS diketahui merupakan sindikat pemproduksi SK bodong dikalangan pegawai Pemkot Metro. RS berperan sebagai calo alias perekrut para korban yang jumlahnya hingga 24 orang.

RS ditangkap oleh Polisi pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu. Oknum ASN itu juga dikabarkan telah mengembalikan uang hasil tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu kepada para korbannya dengan total mencapai Rp 500 Juta.

RS kini terancam pasal 263 ayat 2 terkait dengan SK palsu dan pasal 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Arby)

Video KUPAS TV : PENGEROYOKKAN DI UIN RIL BERUJUNG LAPORAN KE POLISI


Berita Lainnya

-->