• Jumat, 18 Juli 2025

ASN Pemprov Lampung Dilarang Ambil Cuti Libur Nataru

Kamis, 28 Oktober 2021 - 15.14 WIB
97

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/10/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda setempat untuk mengambil cuti pada saat perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, keputusan tersebut tertuang didalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

"Pemerintah pusat telah resmi melarang ASN untuk cuti pada saat libur Nataru tahun ini. Maka ini juga berlaku bagi ASN yang ada dilingkungan pemerintah Provinsi Lampung," kata Fahrizal, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/10/2021).

Namun ia mengakui jika pihaknya sampai saat ini belum menerima surat keputusan bersama tiga menteri terkait dengan larangan cuti bagi ASN. Jika sudah menerima maka pihaknya akan segera meneruskan ke OPD dan kabupaten/kota.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat tertulis dari pusat terkait dengan larangan mudik untuk ASN. Ketika nanti diterima surat tertulisnya nanti kita akan langsung lanjutkan ke kabupaten/kota," lanjutnya.

Ia juga meminta kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak mudah dalam memberikan izin kepada para ASN di lingkungan kerjanya yang ingin mengajukan cuti.

"Kepala OPD jangan memberikan izin ketika ASN nya mau cuti. Karena cuti harus melalui pimpinan. Jika memang cuti nya untuk keperluan yang sangat mendesak seperti keluarga sakit atau berduka baru bisa dipertimbangkan," terangnya.

Menurutnya, larangan ASN untuk mengajukan cuti  tersebut sebagai langkah antisipasi dalam menekan persebaran Covid-19 di Provinsi Lampung yang disebabkan oleh tingginya mobilitas masyarakat.

"Setiap sambutan saya juga selalu sampaikan kepada para ASN untuk mengurangi mobilitas. Untuk imbauan ini sudah tidak kurang-kurangnya disampaikan kepada para ASN," ungkapnya.

Menurutnya, jika ASN masih ada yang bandel dengan tetap melakukan cuti tanpa persetujuan pimpinan maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.

"Bisa dikenakan sangsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Berarti dia tidak menaati aturan," tambahnya.

Dalam PP 53 tersebut disebutkan jika ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin ringan seperti teguran lisan dan tertulis. Hingga disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji. (*)


Video KUPAS TV : MODEL KELAHIRAN METRO INI TEGASKAN JADI INFLUENCER GAK CUMA MODAL CANTIK