• Jumat, 26 April 2024

Perdana, Kejari Lambar Terapkan 'Restorative Justice'

Rabu, 27 Oktober 2021 - 14.30 WIB
332

Kajari Lampung Barat, Riyadi saat press realese di aula Kejari Lampung Barat, Rabu (27/10/2021). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Untuk kali pertamanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerapkan surat edaran jaksa agung no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.

Hal itu disampaikan Kajari Lampung Barat, Riyadi saat press realese di aula Kejari Lampung Barat, Rabu (27/10/2021).

Untuk diketahui, Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama yang bertujuan bersama-sama mencari penyelesaian damai.

Ia menyebut, penyelesaian perkara dengan sistem Restoratif Justice, dalam perkara yang diduga melanggar KUHPidana 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1 dengan korban atas nama Imron bin Yusuf dengan tersangka M. Safei bin Ikhwan warga Pekon (Desa) Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat yang terjadi pada Selasa (2/3/2021) lalu.

Menurutnya, perkara tersebut telah memenuhi syarat dan disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (27/10/2021), setelah sebelumnya dilakukan pemaparan bersama Kasi Pidum Rahmat Efendi dan Jaksa Peneliti Adhitya Mucktar, kepada Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung RI secara virtual.

"Adapun yang menjadi pertimbangan lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman tidak lebih dari lima tahun,"  ungkap Riyadi.

Berdasarkan Visum et Repertum nomor: 64 90 000 tanggal 26 April dan 2021 yang dibuat ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Risal Wintoki, Sp.B. selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Bandar Lampung, kesimpulannya terdapat robek atau putus pada jaringan penghubung antara tulang dan otot (ruptur tendon) ibu jari tangan kiri.

Lalu terdapat luka terbuka yang telah dijahit pada pipi kanan, lengan kiri tangan kiri, telapak tangan kiri dan bawah, punggung tungkai kanan. Bahwa saksi dirawat selama tujuh hari di RSUD Bandar Lampung dan harus berobat jalan, serta akibat dari ruptur tendon ibu jari tangan kiri tersebut, saksi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selaku anggota TNI AL.

"Dari hasil pelaksanaan Restoratif Justice tersebut, pada Selasa 19 Oktober 2021 dicapai kesepakatan antara tersangka dan korban untuk melakukan tanpa syarat dan sepakat bahwa proses hukum perdamaian terhadap tersangka agar tidak dilanjutkan ke tahap Persidangan," terangnya.

"Hari itu juga dilaksanakan Restoratif Justice di Kantor Kejari Lampung Barat dengan dihadiri Fasilitator (Jaksa), korban, tersangka, masyarakat atau tokoh (Peratin atau Kepala Desa), dan Penyidik dari Satreskrim Polres Lampung Barat," paparnya.

Kemudian tambahnya, pada Rabu 13 Oktober 2021, penyidik melakukan tahap I kepada penuntut umum, selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban kesepakatan telah melakukan perdamaian Kesepakatan bersama pada 6 Mei 2021, serta antara korban dan tersangka sepakat agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilaksanakan Restoratif Justice, tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PENUMPANG KAPAL PELABUHAN BAKAUHENI WAJIB BAWA KARTU VAKSIN