• Kamis, 25 April 2024

Asyik Judi Leng dan Togel Online, 9 Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17.02 WIB
699

Sembilan pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sedang asyik bermain judi Leng dan togel online, 9 tersangka yang berasal dari lokasi berbeda berhasil diringkus oleh Satreskim Polres Pringsewu di salah satu rumah pelaku berinisial SO di kawasan Pekon Sumberejo Kecamatan Pagelaran,Pringsewu , Selasa (26/10/2021). 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan bahwa proses pengamanan para pelaku berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari para pelaku. 

"9 tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat proses pengerebekan di rumah tersangka SO yang berada di Pekon Sumberejo Pagelaran," terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo, Rabu (27/10/21). 

Dari ke sembilan pelaku tersebut 3 orang melakukan perjudian kartu remi jenis Leng antara lain US (54) dan HI (49) yang merupakan warga kecamatan Pugung Tanggamus dan NS (51) adalah warga kecamatan Ambarawa Pringsewu. 

Selain itu 6 tersangka lain melakukan perjudian online dimana 4 orang warga Kecamatan Ambarawa berinisial AB (51), ST (51), SY (60), dan SG (46) dan 2 lainnya merupakan warga kecamatan Pagelaran berinisial SO berperan sebagai bandar judi togel online (54) dan SI (47). 

Kasat Reskrim Iptu Faebo melanjutkan bahwa kasus itu bisa mereka ketahui berkat informasi warga sekitar yang tidak nyaman dengan keberadaan aktivitas haram tersebut.

"Dengan aduan tersebut tim diturunkan ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan benar saja mereka mendapati ke sembilan pelaku sedang asyik bermain judi," ucapnya.

Dari hasil olah TKP tim berhasil menemukan 2 jenis barang bukti dari 2 permainan judi yang pelaku mainkan. Untuk permainan kartu Remi jenis Leng barang bukti berupa kartu remi, alas duduk berupa hambal dan uang tunai sebesar Rp 670.000. 

Sedangkan untuk barang bukti judi togel online adalah 1 buah buku rekapan, 2 buah pena, 1 buah kalkulator, 1 buah stabilo dan uang tunai sebanyak Rp. 742.000. 

Pelaku yang tidak bisa berbuat apa-apa lantas langsung dibawa ke Mapolres  Pringsewu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas. 

"Terhadap terduga pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya. (*) 

Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS DI METRO PUSAT TAK KUNJUNG DIPERBAIKI

Editor :