Supervisor di Natar Lamsel Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Gelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah, RMS (33) warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap Polsek Natar pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Natar, AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, pelaku merupakan Supervisor di PT Grafindo Media Pratama (GMP).
Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu pegawai yakni Ivan Krisnawan Atmaja (48) karena melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp216.211.399.
"Pelaku diamankan petugas di rumahnya. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sejak 15 Juni 2021 lalu," tutur AKP Gigih, Selasa (26/10/2021).
Kapolsek menjelaskan, sebagai Supervisor, pelaku menerima tagihan dari saksi sebanyak 21 tagihan dan uang setoran tersebut ternyata tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana mestinya.
Dari penangkapan pelaku, tambah AKP Gigih, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama pelaku, slip gaji karyawan, audit perusahaan.
"Kemudian nota pembayaran dari para konsumen serta surat pernyataan tertulis ber materai membenarkan perbuatan pelaku," terangnya.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : DEMI HAPE, PRIA INI NEKAT CORENG NAMA PLN
Berita Lainnya
-
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026 -
APBD 2026 Tertekan, Pemkab Lamsel Siapkan Rp 91 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Minggu, 04 Januari 2026 -
Antisipasi Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Siagakan 200 Personel hingga 5 Januari
Sabtu, 03 Januari 2026 -
Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pria di Penengahan Lamsel Ditahan Kasus Pelecehan Dua Anak
Sabtu, 03 Januari 2026









