• Selasa, 23 April 2024

Sempat Dua Kali Lolos Saat Digerebek, Pencuri di Gudang PT TBL Lamteng Ditangkap

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14.24 WIB
125

Pelaku saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Rizal (30) warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan ditangkap polisi atas kasus pencurian di gudang PT Tunas Baru Lampung (TBL), Lampung Tengah (Lamteng) yang dilakukan pada Senin (25/10/2021). Pelaku sempat dua kali lolos saat digerebek.

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Ali Mansur menngatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari Ahmad, warga Kampung Banjar Kertarahayu pada Minggu (11/04/2021).

Ahmad tersebut merupakan perwakilan PT Tunas Baru Lampung (TBL). Ia melaporkan telah terjadi pencurian di Gedung Sparepat, pupuk, obat di Divisi 3.

"Adapun barang yang dicuri berupa obat Hama Insektisida jenis Furadan sebanyak 25 KG, 9 sak Besi, Sparepat hararrow 12 buah, End Bell 12 buah dan masih ada beberapa lagi," kata Ali, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Ia menjelaskan, adapun kronologisnya pelaku setelah masuk dan mengeluarkan barang curian nya melalui lubang ventilasi, sehingga tidak ada penampakan pintu dirusak.

"Kita bersama Security sempat memeriksa luar untuk mencari barang yang hilang tersebut dan berhasil menemukan tidak jauh dari lokasi Gudang, disimpan dalam kebun tebu," terangnya.

Pelaku juga pernah hendak mengambil barang curian nya, namun saat dikepung pelaku berhasil lolos melarikan diri.

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, kita lakukan penggerebekan di rumahnya, namun pelaku tidak berada di tempat dan perkiraan kabur duluan," lanjutnya.

Ia menambahkan, kemudian pada hari Senin (25/10) pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku merupakan pekerja buruh di Perusahaan tersebut.

"Pelaku kita akan jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tegasnya.

Saat ini pihak kepolisian juga masih mencari pelaku lainnya yang identitas nya sudah diketahui. (*)


Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN