Proyek Peningkatan Jalan Simpang Empat Blambangan Umpu Terkesan Asal Jadi

Kondisi proyek peningkatan jalan yang terletak di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Proyek peningkatan jalan yang terletak di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan terkesan asal jadi
Hasil pantauan di lapangan, didapati pekerjaan peningkatan jalan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Simpang Empat Blambangan Umpu (Link. 076), dengan pagu nilai Rp 1.648.893.000, yang dikerjakan oleh PT Graha Adyatma Indotama dan Konsultan Pengawas CV. Trimitra Jaya.
"Dari pantauan kami di lapangan nampak sejumlah alat berat yang akan melakukan pengerjaan proyek rehab jalan tersebut. Namun, nampak ada kejanggalan yang terlihat dalam hal persiapan pada kegiatan rehab jalan tersebut, yakni ada sejumlah titik jalan yang telah rusak dan telah ditandai oleh pihak dinas terkait," ungkap Milyar selaku Dewan Etik IWO Way Kanan.
Milyar menambahkan, dimana nampak jelas proses pengerjaan nya mengabaikan metode pelaksanaan. Hal tersebut terliat secara kasat mata dalam hal kedalaman galian jalan yang akan direhab. Yang mana galian terlihat sangat dangkal, karena para pekerja hanya mengupas bagian atas hotmix yang telah rusak saja.
"Kemudian tidak nampak adanya proses pengerasan dan tahapan pelapisan awal, yang lazimnya sebuah kegiatan pengerjaan proyek rehab jalan hotmix," ucapnya.
Ia berharap dinas terkait meninjau ulang pelaksanaan proyek dan menghentikan sementara kegiatan tersebut. (*)
Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025