Oknum Polisi Terlibat Perampasan Mobil Yaris Dipecat Secara Tidak Hormat

Sidang komisi kode etik kepolisian yang dipimpin oleh Kabid propam Polda Lampung Kombes Pol Syarhan dilaksanakan pada Selasa (26/10). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu pelaku yakni oknum polisi yang terlibat dengan perampasan mobil toyota yaris dipecat secara tidak hormat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan sidang etik kepolisian terhadap pelaku.
"Kita akan menyampaikan Progress terkait hasil sidang komisi kode etik kepolisian yang dilaksanakan pada Selasa (26/10), yang dipimpin oleh Kabid propam Polda Lampung Kombes Pol Syarhan," katanya di Mapolresta Bandar Lampung.
Kode Etik ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang tidak terpuji sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat.
"Hari ini telah menyidangkan Bripka Irfan Setiawan, yang merupakan anggota dari Satsamapta Subnit 2 Polresta Bandar Lampung," jelas Pandra.
Pandra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, Irfan terbukti melakukan suatu pelanggaran. "Dan dalam keputusan ini bahwa ia melakukan perbuatan yang tercela dan putusan yang diberikan yakni dipecat secara tidak hormat," kata Pandra.
Ia menjelaskan jika dalam persidangan kali ini pihaknya menghadirkan beberapa orang saksi serta barang bukti. "Dari keseluruhan saksi ada 9, sesuai dengan kasus tindak pidana yang terjadi dan sesuai dengan laporan kepolisian," jelas Pandra.
Pandra menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan prosesnya. "Untuk tindak pidana nya tetap berjalan dan itu dan proses hukum tetap sesuai dengan laporan awal yakni di Mapolresta Bandar Lampung, jadi nanti akan kita kembangkan terkait narkotika," tandasnya.
Sidang Etik terhadap oknum Polisi tersebut dilakukan di ruang sidang Mapolresta Bandar Lampung sejak pukul 10.00 WIB, dan sekira pukul 16.15 WIB Irfan keluar dari ruang sidang dan langsung dibawa ke ruang tahanan. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025