Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Komputer di SDN Bumi Ratu Lampura Ditembak Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Melawan saat akan ditangkap, Ahmad Saukani (28) warga Desa Bumi Ratu, Sungkai Selatan ditembak polisi setelah mencuri peralatan elektronik dan komputer di SDN Bumi Ratu, Lampung Utara (Lampura).
Kapolsek Sungkai Selatan, Arjon Syafrie menjelaskan, telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan pada Minggu (24/10/2021) di SDN Bumi Makmur dengan modus merusak pintu dan brankas kantor sekolah.
Atas laporan LP/417/B/X/2021/SPK SEK SEL/RES LAMUT tanggal 24 Oktober, maka dilakukan penyelidikan tim Srigala Utara dan keesokan harinya (25/10/2021) didapatkan keberadaan pelaku sedang di rumah mertuanya di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara dan berhasil ditangkap.
"Namun karena pelaku melawan saat ditangkap maka dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Arjon Syafrie, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Kapolsek Sungkai Selatan juga mengatakan, pelaku sebelum diamankan di Mapolsek setempat sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Ketapang.
"Selain 8 tablet dan 5 notebook serta satu prosesor, turut diamankan satu buah penutup wajah pelaku saat melakukan aksi," imbuh Arjon.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih-lanjut pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan, dan diduga telah melanggar pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya Plt. Kepala SDN Bumi Makmur, Suryana mendatangi kantor Disdikbud Lampura untuk memberikan keterangan bahwa sebanyak 27 unit Tablet merk Advan, 2 proyektor merk Ben Q dan Acer, 11 Chrome book merk Acer dan 1 unit PC merk SPC milik SDN tersebut yang dibeli melalui Dana BOS Afirmasi dan TIK 2020 telah raib digondol pencuri.
"Saat itu yang pertama tahu adalah operator saya, ketika dia masuk kantor sekolah pintu telah rusak dan barang-barang sudah acak-acakan dengan total kerugian mencapai 138 jutaan," jelas Suryana. (*)
Video KUPAS TV : DEMI HAPE, PRIA INI NEKAT CORENG NAMA PLN
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024