Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Komputer di SDN Bumi Ratu Lampura Ditembak Polisi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Melawan saat akan ditangkap, Ahmad Saukani (28) warga Desa Bumi Ratu, Sungkai Selatan ditembak polisi setelah mencuri peralatan elektronik dan komputer di SDN Bumi Ratu, Lampung Utara (Lampura).
Kapolsek Sungkai Selatan, Arjon Syafrie menjelaskan, telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan pada Minggu (24/10/2021) di SDN Bumi Makmur dengan modus merusak pintu dan brankas kantor sekolah.
Atas laporan LP/417/B/X/2021/SPK SEK SEL/RES LAMUT tanggal 24 Oktober, maka dilakukan penyelidikan tim Srigala Utara dan keesokan harinya (25/10/2021) didapatkan keberadaan pelaku sedang di rumah mertuanya di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara dan berhasil ditangkap.
"Namun karena pelaku melawan saat ditangkap maka dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Arjon Syafrie, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Kapolsek Sungkai Selatan juga mengatakan, pelaku sebelum diamankan di Mapolsek setempat sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Ketapang.
"Selain 8 tablet dan 5 notebook serta satu prosesor, turut diamankan satu buah penutup wajah pelaku saat melakukan aksi," imbuh Arjon.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih-lanjut pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan, dan diduga telah melanggar pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya Plt. Kepala SDN Bumi Makmur, Suryana mendatangi kantor Disdikbud Lampura untuk memberikan keterangan bahwa sebanyak 27 unit Tablet merk Advan, 2 proyektor merk Ben Q dan Acer, 11 Chrome book merk Acer dan 1 unit PC merk SPC milik SDN tersebut yang dibeli melalui Dana BOS Afirmasi dan TIK 2020 telah raib digondol pencuri.
"Saat itu yang pertama tahu adalah operator saya, ketika dia masuk kantor sekolah pintu telah rusak dan barang-barang sudah acak-acakan dengan total kerugian mencapai 138 jutaan," jelas Suryana. (*)
Video KUPAS TV : DEMI HAPE, PRIA INI NEKAT CORENG NAMA PLN
Berita Lainnya
-
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026 -
Ambulans Lapas Kotabumi Terjungkal Masuk ke Sawah di Jalinsum Lamteng
Selasa, 23 Juni 2026 -
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026 -
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026








