• Rabu, 09 Juli 2025

Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Pelaku Perjalanan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16.49 WIB
151

Foto : Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Manager Humas Divisi Regional (Divre) IV PT.KAI Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan, saat ini pihaknya telah menerapkan aturan baru bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh.

Menurutnya hal ini sesuai dengan surat edaran (SE)  Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021 dan SE Satgas no 21 tahun 2021.

Pertama penumpang wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Lalu wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin kecuali anak di bawah 12 tahun.

"Karena saat ini anak-anak dibawah 12 tahun telah boleh naik kereta, asal dia wajib di dampingi ortu atau keluarga dengan dibuktikan kartu keluarga," ujar Dia, Selasa (26/10/2021).

Sementara untuk membeli tiket jelasnya, penumpang harus menunjukan kartu identitas seperti KTP, Sim atau apa saja.

"Tapi kalau penunjukan NIK ini untuk aplikasi peduli lindungi, untuk mengetahui apakah dia sudah di vaksin atau belum. Sementara kalau warga negara asing itu dengan paspor nya. Dan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan," ungkapnya.

Selanjutnya kata Dia, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit maka untuk bisa menaiki kereta, penumpang harus memiliki surat keterangan dokter rumah sakit untuk pengganti vaksin.

"Selain itu dalam SE itu juga diberlakukan aturan perjalanan KA lokal. Tapi sekarang kita tidak melayani. Kalau dulu ada KA Seminung. Tanjungkarang - Kotabumi. Namun sekarang sudah di ganti jadi KA Kuala Stabas Tanjungkarang - Baturaja," tandasnya. (*)

Editor :