• Selasa, 23 April 2024

Banyak Kegiatan Pesta Langgar PPKM Level 2, Ini Kata Satgas Covid-19 Lambar

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14.42 WIB
401

Sekretaris Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Lampung Barat, Maidar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kabupaten Lampung Barat saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Menurut WHO, PPKM level 2 yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Selain itu rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu, sementara angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Dalam aturan PPKM level 2, untuk resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang disediakan, tidak ada hidangan makanan, dibatasi waktu, dan khusus untuk hiburan atau organ tunggal tidak boleh sampai malam hari. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Lampung Barat, Maidar, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (26/10/2021).

Maidar menyebut, fakta di lapangan masih banyak kegiatan pesta atau nayuh yang melanggar aturan PPKM level 2 seperti masih menyediakan makanan di lokasi pesta, jadi tidak dengan nasi kotak seperti yang ada dalam aturan.

"Jadi bukan berarti tidak boleh ada hidangan makanan, boleh diberi namun dalam bentuk nasi kotak bukan prasmanan. Tapi ini bukan hanya hanya terjadi di Lampung Barat saja, daerah lain juga bayak. Yang penting tetap menjaga Prokes," ujar Maidar.

Ditanya mengenai organ tunggal yang digelar sampai malam, Maidar yang juga kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Barat meminta agar Satgas di masing-masing kecamatan dan Pekon (Desa) untuk mengawasi.

"Masyarakat jangan euforia dengan melandainya kasus akhir-akhir ini. Jika ada organ tunggal sampai malam bisa di bubarkan Satgas. Maka camat dan peratin atau kepala desa harus proaktif agar masyarakat menaati aturan PPKM," ujarnya.

Sesuai isi instruksi Mendagri terus Maidar, Satgas atau kepala daerah baik bupati maupun gubernur bisa membubarkan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Intinya tetap jaga protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah walaupun terkonfirmasi sudah kosong, apalagi Desember nanti ada kecenderungan gelombang ketiga karena mobilisasi orang liburan tinggi," pungkasnya.

Terpisah, Satgas penanganan Covid-19 bidang komunikasi publik pada dinas kesehatan Lampung Barat Erna Yanti, mengatakan sudah seminggu terakhir tidak ada tambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu, singkatnya. (*)


Video KUPAS TV : DUTA KOPI 2021 : LAMPUNG PERLU AGROWISATA ROBUSTA