• Kamis, 28 November 2024

Warga Ngambur Pesibar Keluhkan Pembangunan Jembatan yang Tak Kunjung Selesai

Senin, 25 Oktober 2021 - 14.26 WIB
226

Tampak kondisi pembangunan jembatan penghubung dua pekon di Ngambur Pesibar yang tak kunjung usai. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat keluhkan lambatnya pembangunan jembatan penghubung dua pekon di wilayah setempat.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut sudah hampir setengah tahun tidak menunjukkan progres yang maksimal.

"Sudah hampir 6 bulan jembatan ini di kerjakan tetapi progres nya tidak ada, sedangkan pada kontrak pengerjaan tertera pembangunan jembatan tersebut memiliki batas waktu selama 180 hari kalender pengerjaan," katanya, saat di konfirmasi  Senin (25/10/2021).

Diketahui pembangunan jembatan yang menghubungkan pekon Sukabanjar dan Pekonmon tersebut berdasarkan kontrak dimulai sejak 19 April 2021, dan jika di hitung 180 hari kerja seharusnya jembatan tersebut sudah selesai di bangun Oktober 2021.

"Kami berharap pembangunan jembatan ini segera di selesaikan, mengingat jembatan ini sangat di butuhkan oleh warga sekitar untuk akses menuju kedua pekon disini, sehingga kami berharap kepada pihak-pihak terkait agar serius dalam mengerjakan pembangunan jembatan ini agar progres nya jelas dan segera diselesaikan," tandasnya.


Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jalaludin M.P melalui Kepala Bidang Bina Marga Andrian Sani membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian pembangunan jembatan.

Sani mengatakan curah hujan yang tinggi serta banjir yang kerap kali melanda sungai ditempat pembangunan jembatan menjadi kendala terlambatnya penyelesaian pembangunan jembatan.

"Benar memang terjadi keterlambatan penyelesaian terhadap pengerjaan pembangunan jembatan tersebut disebabkan faktor alam, namun walaupun demikian kita sudah memberikan sanksi tegas terhadap CV. Abdi Karya Pratama selaku rekanan yang menangani pembangunan jembatan tersebut," kata Sani.

Sani mengatakan pihak nya memberikan waktu paling lama 90 hari kerja kepada CV. Abdi Karya Pratama dengan dikenakan denda (sanksi) 1/1000 dari kontrak perhari untuk mempertanggung jawabkan keterlambatan pembangunan jembatan tersebut.

"Karena mengingat pentingnya jembatan tersebut untuk akses warga setempat sehingga kita memberikan tambahan waktu pengerjaan tersebut untuk segera di selesaikan, dan sampai saat ini pengerjaan jembatan tersebut sudah hampir mencapai 40 persen pengerjaan," kata Sani.

Sani mengatakan pihak nya akan berupaya menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut sesuai dengan target yang telah di sepakati oleh rekanan, dan akan mengawasi jalan nya pembangunan tersebut agar tidak terjadi keterlambatan. (Echa)

Video KUPAS TV : DIGREBEK SUAMI, PEGAWAI BANK DAN ASN DPRD LAMPUNG KEDAPATAN SELINGKUH DI KOS