• Rabu, 24 April 2024

Terkait UMP Lampung 2022, Kadin: Jangan Sampai Memberatkan Pengusaha

Senin, 25 Oktober 2021 - 08.28 WIB
1.5k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 diperkirakan naik. Selama dua tahun yakni 2020 dan 2021, UMP Lampung tidak naik yakni tetap di angka Rp2.432.001.

Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga saat ini masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP tahun 2022.

"Sampai saat ini kita sedang menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Saya kira dalam waktu dekat surat keputusannya segera keluar," kata Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Minggu (24/10/2021).

Agus juga mengatakan, setelah surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan keluar, pihaknya segera melakukan pembahasan bersama instansi terkait. UMP akan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Lampung.

"Pertengahan November nanti segera kita bahas untuk UMP 2022. Ketika surat edaran sudah diterima, maka UMP akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Lampung," ujar Agus.

Agus mengungkapkan, dalam penetapan UMP, pihaknya akan memperhatikan beberapa faktor yang terjadi di lapangan saat ini. Salah satunya kondisi perekonomian Provinsi Lampung ditengah pandemi Covid-19.

"Banyak aspek yang nantinya akan dipertimbangkan, disamping kesejahteraan para pekerja. Kami juga akan mempertimbangkan keberlangsungan usaha atau investasi," ujar Agus.

Sementara Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung, Yuria Putra Tubarat berharap, pemerintah daerah mengambil langkah sebijak mungkin dalam menerapkan UMP tahun 2022.

"Harapannya Pemda bisa sebijak mungkin dalam menerapkan UMP untuk 2022. Jangan sampai memberatkan pengusaha, namun juga tetap memperhatikan pekerja," kata Yuria.

Ia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan nya bahkan ada pula yang gulung tikar.

"Saat ini pengusaha sedang berat, karena adanya pandemi Covid-19. Ini yang harus dimengerti. Bahkan ada yang bertahan hanya untuk mempertahankan hidupnya, karena banyak perusahaan yang sudah tutup," ungkap Yuria.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pengusaha dan karyawan harus saling memahami. Harapannya, masyarakat tetap bisa bekerja produktif dan tetap mendapatkan gaji yang layak.

"Harapannya Pemda juga memperhatikan pengusaha. Jika pengusaha hidup dan ekonomi akan tumbuh. Karena dunia usaha saat ini tengah bertahan dan jangan sampai mati. Harus dilihat situasinya," ujar Yuria.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92 Lampung, Deni Suryawan mengatakan, serikat buruh sangat berharap ada kenaikan UMP di Lampung pada tahun 2022 mendatang.

Ia mengungkapkan, perlu ada pengkajian yang matang agar buruh atau pekerja bisa mendapat penghidupan yang layak, namun tidak membebani perusahaan.

“Karena di masa pandemi Covid-19 ini semua pihak terkena dampak, inflasi naik-turun. Harapannya dengan adanya kenaikan UMP ini tidak akan mengganggu jalannya perusahaan itu. Melihat banyaknya buruh dan pekerja yang di PHK dan diliburkan akibat pandemi,” kata Deni.

Saat ini kondisi pandemi di Indonesia mulai membaik, dan pertumbuhan ekonomi di juga mulai tumbuh. Sehingga sudah waktunya buruh dan pekerja bisa menikmati kehidupan yang lebih sejahtera. Deni mengatakan, pihaknya belum bisa mengusulkan berapa kira-kira layaknya kenaikan UMP tahun 2022.

“Setiap perusahaan tentu memiliki kondisi masing-masing di masa pandemi ini, jadi harus bisa lebih bijaksana menelaah dalam memperhitungkan kenaikan UMP,” imbuhnya.

Ia minta pemerintah bisa menaikkan UMP tahun depan, namun tidak memberatkan pengusaha. “Kita akan terus mendorong dan memonitor supaya kenaikan UMP bisa tercapai,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021. Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemmenaker mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.

Adapun penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, lebih baik daripada 2021," kata Putri dalam siaran pers, Sabtu (23/10).

Dia mengungkapkan bahwa bila ada pihak yang tidak puas, maka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putri menuturkan, jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

"Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti," ungkapnya. (Siti/Rohmah)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Senin (25/10/2021) dengan judul 'UMP 2022 Jangan Sampai Memberatkan Pengusaha'


Video KUPAS TV : WOW! ATLET PON LAMPUNG TERIMA BONUS 2,28 MILYAR